Berita Semarang
Choirun Nasirin Eks PSMS Medan Ditangkap Terkait dengan Pabrik Sabu di Rumah Mewah di Mijen Semarang
Rumah produksi sabu di Semarang terkait dengan penangkapan eks kiper PSMS Medan M Choirun Nasirin.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Rumah produksi sabu di Semarang terkait dengan penangkapan eks kiper PSMS Medan M Choirun Nasirin.
Nasirin tertangkap bersama tiga rekan lainnya yang kini berstatus tersangka dengan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu (methapetamine) dengan berat total 5,3 Kg.
Kiper M Choirun Nasirin dipecat dari klub yang ia bela setelah polisi menetapkan menjadi tersangka.
• Saat Pulang, Bocah Penjual Gorengan yang Dibully Ciumi Adiknya: Maaf Tak Bisa Belikan Popok Lagi
• Viral Foto Patung Didi Kempot Akan Dipasang di Stasiun Balapan Solo, Ini Faktanya
• BREAKING NEWS : BNN Gerebek Rumah Mewah di Mijen Semarang, Jadi Tempat Produksi Sabu
• Pilu, RL Bocah Penjual Gorengan Memang Sering Dibully, Padahal Ia Hanya Bantu Orangtua Cari Nafkah

Choirun Nasirin ditangkap polisi karena terkait dengan masalah peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba).
Kiper klub PS Hizbul Wathan (PSHW) ini disangka menjadi bandar peredaran narkoba.
Informasi yang diperoleh Wartakotalive.com, manajemen PSHW langsung memecat Choirun Nasirin begitu ia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka narkoba.
Reaksi PSHM ini terjadi dihari yang sama saat mantan kiper PSMS Medan dan Persegres Gresik itu diumumkan telah menjadi tersangka peredaran narkoba di Jawa Timur.
Manajemen PSHW langsung memecat M Choirun Nasirin sebagai pemain yang dikonrak untuk membela kompetisi Liga 2 musim ini.
Presiden klub PSHW Dhimam Abror Djuraid membenarkan atas keterlibatan M Choirun Nasirin atas kasus narkotika yang dibongkar Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim.
Dhimam Abror menyebutkan, pihaknya sudah menjalin komunikasi langsung dengan BNNP Jatim dan Nasirin.
"Kita sudah kontak BNN (Jatim) dan juga bicara langsung dengan Nasirin," kata Dhimam Abror, Senin (18/5/2020).
Dari keterangan BNNP Jatim, Dhimam Abror menyebut, pihak klub telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemutusan kontak kepada Nasirin.
"Kita sampaikan bahwa kita memberhentikan dia sebagai pemain PSHW dan putus kontrak," tegasnya.
Sebelum bergabung di PSHW, Nasirin merupakan penjaga gawang PSMS Medan. Nasirin dikonrak PSHW pada 10 Maret lalu.
Nasirin tertangkap bersama tiga rekan lainnya yang kini berstatus tersangka dengan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu (methapetamine) dengan berat total 5,3 Kg.
Nasirin alias Cak Imin berasal dari Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo.
Dia dibekuk bersama rekannya, Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan.
Dalam kiprahnya di sepak bola, Nasirin juga pernah menjadi kiper Persegres Gresik.
Sementara Eko adalah mantan gelandang jangkar Persela Lamongan.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dua produsen sabu bernama Novin Adrian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Dedik A Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara.
Sementara itu, Dedik A Manik juga diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif.
Mereka merupakan jaringan narkoba internasional dan melakukan kegiatan produksi di sebuah rumah perumahan Graha Taman Pelangi C3, Semarang.
"Diantara para tersangka ini memang ada yang merupakan mantan atlet dan wasit bahkan pengurus PSSI pusat," sebut Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha didampingi Penyidik Madya Pemberantasan BNNP AKBP Wisnu Chandra, Senin (18/5/2020).
Dari tangan para tersangka ini, petugas menyita sebanyak 5,313 Kilogram sabu yang hendak diantarkan menuju Madura.
"Dua tersangka yang asal Sidoarjo dan Lamongan ini diberi 150 gram, sisanya dikirim ke Madura rencananya," tandasnya.
Digerebek di Semarang
Sebuah rumah mewah di Cluster Graha Taman Pelangi Blok C3, Kawasan BSB, Mijen, Kota Semarang, digerebek petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Minggu (17/5/2020) malam.
Rumah mewah itu diduga dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi sabu.
Dari informasi yang dihimpun, seorang oknum pengurus PSSI dan mantan pemain bola terlibat dalam pengedaran sabu dari rumah produksi tersebut.
Oknum pengurus PSSI itu berinisial Dedik A Manik (42) Warga Jakarta Utara dan bekas penjaga gawang PSMS Medan, M Choirun Nasirin (31) warga Sidoarjo.
Kemudian, pelaku lainnya yang ditangkap adalah ESI (50) warga kabupaten Lamongan dan NA (36) Warga kabupaten Kendal.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan membenarkan adanya penggrebekan tempat produksi sabu di BSB, Mijen, Semarang.
Dalam hal ini, BNNP Jateng ikut membantu penggrebekan yang dilakukan BNNP Jatim.
"Kita (BNNP Jateng) tetap akan melakukan penyelidikan atas temuan ini karena tempat produksinya di Jateng.
Dikhawatirkan beredar luas di sini," kata Benny saat dikontak Tribunjateng.com, Senin (18/5/2020).
Benny menjelaskan, pembuatan sabu dilakukan para pelaku secara tradisional.
Para pelaku diketahui meracik zat prekursor menjadi sebuah sabu.
Dia juga menambahkan, rumah di kawasan Graha Taman Pelangi BSB itu didapat para pelaku melalui online di sosial media.
Mereka hanya mengontrak rumah tersebut.
"Baru dua bulan mengontrak di sana.
Mereka mengaku hanya datang saat hari Sabtu dan Minggu saja. Barang bukti dari rumah di BSB ini sudah disita dan dibawa oleh BNNP Jatim," sambungnya.
Benny menambahkan, dengan adanya temuan pabrik Sabu di Mijen ini, Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasalnya, barang bukti Sabu yang disita BNNP Jatim dari rumah kontrakan tersebut seberat 5.319 gram.
"Artinya, mereka memproduksi secara besar-besaran.
Maka dari itu, kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan menelusuri barang produksi dari rumah ini sudah meluas sejauh mana," pungkas Benny.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Reaksi PSHW Setelah Pemainnya Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Internasional
• Judika Dapat Pesan Whatsapp WA dari Ibunda Duma Riris Untuk Tinggalkan Duma, Ada Apa?
• Keanehan Virus Corona di Indonesia Bikin Peneliti Heran, Gejalanya Beda, Bukti Keganasan Covid-19
• Pemuda Kebumen Harus Lebaran di Penjara Gegara Miliki 6 Kilogram Bubuk Mercon untuk Dijual
• Viral Ular Piton Raksasa Bergelantungan di Atap Rumah Warga, Melahap Bulat-bulat Seekor Posum