Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Unnes Dibebastugaskan

Sucipto Hadi Purnomo Gugat Rektor Unnes ke PTUN Semarang

Sucipto Hadi Purnomo, dosen Fakultas Bahasa dan Senin Universitas Negeri Semarang (FBS Unnes) menggugat Rektor Unnes atas dikeluarkannya SK Pembebastu

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Jepretan halaman pertama SK Rektor Unnes terkait pembebastugasan sementara dosen Unnes, Jumat (14/2/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sucipto Hadi Purnomo, dosen Fakultas Bahasa dan Senin Universitas Negeri Semarang (FBS Unnes) menggugat Rektor Unnes atas dikeluarkannya SK Pembebastugasan Sementara dia sebagai dosen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan atas SK bernomor: B/167/UN37/HK/2020 tertanggal 12 Februari 2020 itu dilayangkan oleh pihak Sucipto pada Senin (11/5/2020) pekan lalu.

Gugatan itu dilayangkan melalui Herdin Perdjoeangan, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Pilu, RL Bocah Penjual Gorengan Memang Sering Dibully, Padahal Ia Hanya Bantu Orangtua Cari Nafkah 

Viral Bocah Penjual Gorengan Dibully Beberapa Pemuda, Dipukul dan Didorong Sampai Tersungkur

Viral Foto Patung Didi Kempot Akan Dipasang di Stasiun Balapan Solo, Ini Faktanya

10 Menit, Wanita Muda Ini Guling-guling di Jalan Raya, Bangkit Lalu Jalan Sempoyongan

Herdin menuturkan, gugatan itu sudah masuk dan sudah dapat nomor register perkara: 38/G/2020/PTUN.Smg.

"Hari Rabu (20/5/2020) akan ada agenda pemeriksaan pendahuluan atau dismissal prosces," ucapnya kepada Tribun Jateng, Senin (18/5/2020).

Dia menyampaikan, setidaknya ada dua materi pokok gugatan, yakni berkaitan dengan Pasal 27 dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Rektor Unnes Nomor 47 Tahun 2017.

"Jadi persoalannya Pak Cip itu bukan dosen yang punya jabatan struktural.

Jadi, tidak jelas kalau Rektor Unnes menjatuhkan sanksi.

Hal itu juga diperkuat dalam peraturan rektor.

Harusnya, sebelum menjatuhkan sanksi, Pak Cip diperiksa dahulu dan harus oleh atasan langsung yakni Kaprodi tempat dia mengajar.

Pemeriksaannya pun harus jelas, bukan malah diperiksa dengan Ketua Tim Pemeriksanya malah Wakil Rektor II Unnes," ucapnya.

Herdin menegaskan, Rektor Unnes tidak punya kewenangan membebastugaskan sementara Sucipto, karena bukan atasan langsung.

"Kalau kita cermati dalam SK tersebut, setidaknya Rektor Unnes melanggarkan 4 Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Asas tersebut yakni Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, dan Asas Pelayanan yang Baik," ungkapnya.

Menurutnya, Rektor Unnes menjatuhkan sanksi kepada Sucipto Hadi Purnomo bukan atas dasar hukum yang jelas, melainkan karena hanya berlandaskan asumsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved