Dosen Unnes Dibebastugaskan
Sucipto Hadi Purnomo Gugat Rektor Unnes ke PTUN Semarang
Sucipto Hadi Purnomo, dosen Fakultas Bahasa dan Senin Universitas Negeri Semarang (FBS Unnes) menggugat Rektor Unnes atas dikeluarkannya SK Pembebastu
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sucipto Hadi Purnomo, dosen Fakultas Bahasa dan Senin Universitas Negeri Semarang (FBS Unnes) menggugat Rektor Unnes atas dikeluarkannya SK Pembebastugasan Sementara dia sebagai dosen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan atas SK bernomor: B/167/UN37/HK/2020 tertanggal 12 Februari 2020 itu dilayangkan oleh pihak Sucipto pada Senin (11/5/2020) pekan lalu.
Gugatan itu dilayangkan melalui Herdin Perdjoeangan, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
• Pilu, RL Bocah Penjual Gorengan Memang Sering Dibully, Padahal Ia Hanya Bantu Orangtua Cari Nafkah
• Viral Bocah Penjual Gorengan Dibully Beberapa Pemuda, Dipukul dan Didorong Sampai Tersungkur
• Viral Foto Patung Didi Kempot Akan Dipasang di Stasiun Balapan Solo, Ini Faktanya
• 10 Menit, Wanita Muda Ini Guling-guling di Jalan Raya, Bangkit Lalu Jalan Sempoyongan
Herdin menuturkan, gugatan itu sudah masuk dan sudah dapat nomor register perkara: 38/G/2020/PTUN.Smg.
"Hari Rabu (20/5/2020) akan ada agenda pemeriksaan pendahuluan atau dismissal prosces," ucapnya kepada Tribun Jateng, Senin (18/5/2020).
Dia menyampaikan, setidaknya ada dua materi pokok gugatan, yakni berkaitan dengan Pasal 27 dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Rektor Unnes Nomor 47 Tahun 2017.
"Jadi persoalannya Pak Cip itu bukan dosen yang punya jabatan struktural.
Jadi, tidak jelas kalau Rektor Unnes menjatuhkan sanksi.
Hal itu juga diperkuat dalam peraturan rektor.
Harusnya, sebelum menjatuhkan sanksi, Pak Cip diperiksa dahulu dan harus oleh atasan langsung yakni Kaprodi tempat dia mengajar.
Pemeriksaannya pun harus jelas, bukan malah diperiksa dengan Ketua Tim Pemeriksanya malah Wakil Rektor II Unnes," ucapnya.
Herdin menegaskan, Rektor Unnes tidak punya kewenangan membebastugaskan sementara Sucipto, karena bukan atasan langsung.
"Kalau kita cermati dalam SK tersebut, setidaknya Rektor Unnes melanggarkan 4 Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Asas tersebut yakni Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan, dan Asas Pelayanan yang Baik," ungkapnya.
Menurutnya, Rektor Unnes menjatuhkan sanksi kepada Sucipto Hadi Purnomo bukan atas dasar hukum yang jelas, melainkan karena hanya berlandaskan asumsi.
"Jadi, dalam petitum kami kepada PTUN adalah memeriksa dan menyatakan SK Pembebastugasan Sementara batal atau tidak sah.
Kami juga meminta majelis hakim memerintahkan Rektor Unnes mencabut SK tersebut.
Selain itu juga pengembalian dan pemulihan hak yang sejak 14 Februari 2020 (penyerahan SK) terampas, termasuk tunjangan profesi dan remunerasi," ucapnya. (kan)
• Video Warga di Dukuh Terpencil Tambak Gojoyo Wedung Demak Iuran Untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan
• Jadwal Perubahan Libur Lebaran 2020 dan Pergeseran Cuti Bersama Tahun Ini
• Keraton Yogyakarta Tiadakan Grebeg Syawal Tahun Ini untuk Hindari Kerumunan
• Viral Bocah Perempuan di Lamongan Jadi Montir, Bantu Sang Ayah Saat Liburan Sekolah