Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Habib Bahar bin Smith Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ada 2 Hal yang Dilanggar di Masa Asimilasi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimiliasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith.

Editor: m nur huda
Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). 

Ucapan amin itu terdengar sangat jelas. Beberapa di antaranya terlihat menunjukkan ekpresi sedih.

Nama Habib Bahar bin Smith pun trending topik di Twitter.

Di video yang lain, Habib Bahar bin Smith berdiri di mobil melambaikan tangan kepada jamaahnya.

Ribuan pengikutnya berjubel mengiringin pejalanan pulang Habib Bahar bin Smith.

Dia mengenakan jubah, sorban, dan baret merah degan lima bintang.

Gaya rambutnya tidak berubah, pirang dan panjang.

Kasus Habib Bahar

Habib Bahar bin Smith divonis dalam persidangan, Selasa (9/7/2019).

Sidang diselenggarakan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan melakukan perdamaian kepada orangtua korban.

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugika nama baik ulama, santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved