Berita Kriminal
Habib Bahar bin Smith Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ada 2 Hal yang Dilanggar di Masa Asimilasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimiliasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith.
Editor:
m nur huda
Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan
Terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith, diperiksa kesehatannya sebelum ditahan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020).
Sama halnya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith"
• Istri Komentar Rezim Tumbang 2020 di Medsos, Anggota TNI Kena Sanksi Disiplin Ditahan 14 Hari
• Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Klaten, Ramadhan Hari ke-26, Selasa 19 Mei 2020