Berita Kriminal
Habib Bahar bin Smith Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ada 2 Hal yang Dilanggar di Masa Asimilasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimiliasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimiliasi terhadap terpidana kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith.
Dengan demikian, Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
• Serahkan APD, Tuti Roosdiono Dukung Garda Depan Lawan Corona
• Update Corona Jateng Pagi Ini Selasa 19 Mei 2020
• Setelah Buka Peti Jenazah Pasien Corona, Kini 15 Warga Positif Satu Kecamatan Jadi Klaster Baru
• Tragis! Polwan Asik Selingkuh dengan Atasannya, Tak Sadar Anaknya Tewas Dalam Mobil Patroli
• Update Corona 19 Mei di Dunia: 1,9 Juta Pasien Sembuh, di Brasil Ada Peningkatan Kasus Signifikan
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020).
Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.
Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarkat.
Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah serta video ceramah tersebut yang menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kedua, Bahar telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidanannya dan sanksi lainya sesuai ketentuan.
Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.
Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.
Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.
Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) lalu pukul 15.30 dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.
Keluar tahanan pakai baret merah bintang 5
