Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Promoter Polda Jateng

Pinjam Uang Hampir Rp 1 Miliar dan Jaminkan Emas Batangan Palsu, Ketua Yayasan di Kebumen Ditangkap

Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo Kebumen RD (40) ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap seorang warga Kecamat

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
IST
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat gelar perkara penipuan 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo Kebumen RD (40) ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap seorang warga Kecamatan Buayan Kebumen dengan kerugian nyaris satu miliar.

Modus kejahatannya, tersangka bisa mencairkan dana dari rekeningnya di Bank Indonesia yang telah diblokir oleh Kanwil Semarang dan Jakarta.

Tersangka meyakinkan, setelah cair, dana itu selanjutnya bisa digunakan untuk membayar material proyek pembangunan Pondok Pesantren miliknya.

Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan

Viral Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Juga Dikomentari Hotman Paris

Semua Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan Berkeringat Dingin, Was-was Tunggu Hasil Rapid Test

Inilah Hasil Rapid Test 52 Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan

Semua material itu dibeli dari korban yang nunggak.

Alih-alih membuka blokir, tersangka meminjam uang kepada korban.

Korban melakukan transfer sejumlah uang yang dilakukan secara bertahap.

Tetapi setelah transafer Rp.924.600.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah), rekening Bank Indonesia milik tersangka belum juga bisa dibuka.

Untuk meyakinkan, tersangka menitipkan emas batangan kepada korban.

Tetapi setelah dicek, emas batangan yang beratnya kurang lebih 1 kilogram lebih itu ternyata logam kuningan.

Korban yang merasa kecewa selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Kebumen, hingga berujung pada penangkapan terhadap tersangka Riyadi.

"Tersangka kita tangkap pada hari Kamis tanggal 7 Mei sekitar pukul 16.00 Wib.

Rangkaian penipuan dilakukan sejak bulan November 2019.

Saat itu tersangka meminjam uang untuk membuka blokir Bank Indonesia," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, Selasa (19/5).

Untuk memuluskan aksinya tersangka juga menjaminkan cincin batu mulia, yang menurut keterangan tersangka harganya mencapai Rp 800 Juta.

Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved