Promoter Polda Jateng
Pinjam Uang Hampir Rp 1 Miliar dan Jaminkan Emas Batangan Palsu, Ketua Yayasan di Kebumen Ditangkap
Ketua yayasan Istiqomah Mandiri desa Arjomulyo kecamatan Adimulyo Kebumen RD (40) ditangkap polisi atas dugaan penipuan terhadap seorang warga Kecamat
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
"Tersangka ini dalam setiap melakukan aksinya menggunakan barang-barang antik.
Ada emas batangan yang ternyata imitasi, ada cincin juga," ungkap AKBP Rudy. (aqy)
• 169 TKI Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Isyana Sebut 18 Orang dari Jateng
• 50 Warga Kudus Terdampak Pandemi Corona di Jabodetabek Belum Bisa Pulang
• Ternyata Murid SD Lebih Fokus Mengikuti Kelas Online Selama Pandemi Virus Corona
• Demi Beli Kue Lebaran, Agus Tetap Lakoni Jasa Penukaran Uang Baru Meski Omset Turun Drastis