Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

PPDB SMP di Karanganyar Gunakan Sistem Online, Sebagian Offline

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Karanganyar akan dilaksanakan pada 22 Juni 2020.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
ILUSTRASI - Calon peserta didik saat mengikuti PPDB online di SMPN 1 Tawangmangu Karanganyar pada tahun lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kabupaten Karanganyar akan dilaksanakan pada 22 Juni 2020.

Dalam pendaftarannya, sebagian besar sekolahan menggunakan sistem online tapi ada beberapa sekolahan yang membuka pendaftaran secara offline.

Berdasarkan data yang dihimpun Tribunjateng.com dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, peserta didik SDN dan swasta yang lulus tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 13.432 siswa.

Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan

Viral Sosok Tante Ernie Tante Pemersatu Bangsa, Juga Dikomentari Hotman Paris

Semua Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan Berkeringat Dingin, Was-was Tunggu Hasil Rapid Test

Inilah Hasil Rapid Test 52 Pengunjung Mall Hypermart Kota Pekalongan

Jumlah total SMPN dan swasta di Karanganyar sejumlah 80 sekolahan.

"PPDB dimulai 22 Juni 2020. Jumlah SMPN di Karanganyar ada 51 sekolah negeri dan 29 sekolah swasta.

Ada yang online dan ada yang offline. Pendaftaran offline untuk sekolah daerah pinggiran.

Ada SMPN 4 Jatiyoso, SMPN 3 Jatiyoso,Jumapolo 3, Jumapolo 3, Satu Atap Kerjo dan Satu Atap Jenawi," kata Kepala Disdikbud Karanganyar, Tarsa, Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan, dalam PPDB tahun ajaran 2020/2021 ada empat jalur yakni jalur zonasi dengan prosentase sebesar 50 persen, jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen, jalur prestasi sebesar 30 persen dan jalur afirmasi atau keluarga tidak mampu sebesar 15 persen.

"Untuk jalur afirmasi, kita mengacu pada data Dinas Sosial.

Kalau ada yang bawa (pakai) surat keterangan tidak mampu, kita cek lagi," terangnya.

Sambung Tarsa, pendaftaran jalur zonasi ada empat zona yakni zona satu untuk lingkup kelurahan, zona dua untuk lingkup kecamatan, zona tiga untuk lingkup kabupaten dan zona empat untuk lingkup luar kabupaten.

Adapun terkait pendaftaran jalur zonasi, calon peserta didik baru minimal berdomisili satu tahun di alamat yang tertera dalam kartu keluarga (KK).

Sementara itu untuk PPDB tingkat SD, Disdikbud Karanganyar masih mengatur perihal pembagian zonasi.

Pasalnya jarak antar SD di satu wilayah kebanyakan lokasinya terlalu dekat. (Ais)

Pinjam Uang Hampir Rp 1 Miliar dan Jaminkan Emas Batangan Palsu, Ketua Yayasan di Kebumen Ditangkap

169 TKI Tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Isyana Sebut 18 Orang dari Jateng

50 Warga Kudus Terdampak Pandemi Corona di Jabodetabek Belum Bisa Pulang

Sindikat Narkoba dari Jateng Ini Manfaatkan PSBB Jakarta Untuk Bawa Narkoba, Disembunyikan di Boneka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved