Berita Regional
3 Bus Travel Gelap Kepergok Polisi di Tol, Ternyata Angkut 113 Penumpang dari Jakarta
Petugas PJR Ditlantas Polda Jatim menjaring tiga bus travel gelap saat melintas di Pos Check Point Tol Surabaya-Mojokerto, KM 740/A, Senin (18/5/2020)
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Petugas PJR Ditlantas Polda Jatim menjaring tiga bus travel gelap saat melintas di Pos Check Point Tol Surabaya-Mojokerto, KM 740/A, Senin (18/5/2020) malam.
Ketiga bus itu berisi 113 orang penumpang, berdasarkan catatan petugas anggota unit 309 PJR Jatim 3 Ditlantas Polda Jatim.
Di antaranya, 86 orang kategori usia dewasa, 23 orang kategori usia balita, dan empat orang sisanya kategori usia anak-anak.
• Hari Ini Dilantik Jokowi Jadi Kepala Staf Angkatan Laut, Ini Profil Laksamana Madya Yudo Margono
• Lagi, Istri Anggota TNI Berulah di Medsos, Seorang Prajurit Dijatuhi Sanksi
• Sejumlah Penerima Bansos di Cilacap Mengundurkan Diri, Dinsos: Saya Berterima Kasih
• Kisah Rio Nekat Mudik Jalan Kaki dari Jakarta Ke Solo, Gagal Naik Bus hingga Diminta Putar Balik
• Marga Latuconsina Disinggung Andre Taulany dan Rina Nose, Ternyata Martabat Keturunan Raja
Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi, para penumpang itu merupakan warga biasa yang berangkat dari Jakarta dengan tujuan perjalanan ke Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim.
"Mereka itu cuma warga biasa dan memang mau pulang ke Madura bangkalan.
Saya enggak tahu barengan (rombongan) atau enggaknya," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (19/5/2020).
Dwi mengatakan pihaknya melakukan serangkaian tahapan protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), mulai dari pemeriksaan suhu tubuh dan dokumen kesehatan.
"Saya belum tahu hasilnya yang di sana. Kalau diperiksa suhu tubuh aman," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan itu, lanjut Dwi, rombongan kemudian dikawal oleh personelnya untuk diserahkan ke Posko Satgas Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Jatim.
Kemudian, akan diserahkan dengan pengawalan penuh prosedur protokol Covid-19 ke pihak Posko Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Bangkalan.
Agar setibanya di Bangkalan, mereka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur protokol pencegahan Covid-19; seperti mekanisme karantina selama 14 hari, sebagai pendatang dari kawasan yang terkategori Zona Merah.
"Tapi kami sudah menyerahkan ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jatim, untuk dihubungkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bangkalan," tuturnya.
Selain itu, Dwi mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap tiga unit bus travel gelap bernopol B-7334-VGA, B-7287-VGA dan B-7129-VGA, itu.
Pasalnya, mereka melanggar sejumlah aturan, mulai dari tidak mengantongi izin menyelenggarakan angkutan orang sesuai trayeknya.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 308 huruf a dan b.