Berita Karanganyar
Warga Solo Ini Ancam Sebar Video & Foto Bugil Remaja 16 Tahun Bila Tak Mau Diajak Berhubungan Intim
Pelaku pencabulan berinisial AY (24) warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo mengancam menyebarkan video telanjang dan foto milik korban apabila menolak dia
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pelaku pencabulan berinisial AY (24) warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo mengancam menyebarkan video telanjang dan foto milik korban apabila menolak diajak berhubungan layaknya suami-istri.
Tersangka AY berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar saat mengajak ketemuan seorang korban berinisial VN (16) warga Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar di depan supermarket daerah Solo pada Senin (18/5/2020) pukul 20.00.
Sebelumnya, korban yang masih dibawah umur itu telah melaporkan ancaman pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.
• Kisah Kakak Beradik Asal Kendal Mualaf Saat Ramadhan, Dapat Hidayah Masuk Islam dengan Cara Berbeda
• Disebut Fadli Zon Ambil Alih Pekerjaan Tukang Parkir, Ganjar: Maaf Kalau Panjenengan Tak Berkenan
• Kocak, Niat Beli Tisu Diskon Harga Rp 99 yang Datang Malah Mengejutkan
• Penipu Lowongan Kerja Cewek-cewek Semarang Jongkok Dikelilingi Warga, Wajahnya Bersimbah Darah
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menceritakan, awal mula tersangka mulai menjalin komunikasi dengan korban melalui facebook (media sosial) pada Maret 2020.
Setelah menjalin komunikasi intens di dunia maya, akhirnya korban merasa nyaman dan nyambung.
Hingga akhirnya saling berkirim foto wajah di kotak masuk medsos.
"Hingga April 2020, hubungan sudah semakin erat.
Tersangka meminta korban mengirim foto payudara berserta wajahnya.
Lantas tersangka meminta foto alat kelamin perempuan serta video telanjang.
Tersangka mengancam korban menggunakan video telanjang dan foto itu untuk mengajak berhubungan layaknya suami dan istri.
Apabila menolak, tersangka mengancam menyebar luaskan video dan foto di grup medsos," katanya saat rilis melalui videoconference, Rabu (20/5/2020).
Lanjutnya, belum sempat berhubungan badan dengan korban, tersangka berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar pada Senin (18/5/2020) malam.
Kapolres Karanganyar menyampaikan, tersangka diketahui masih lanjang dan bekerja serabutan.
Setahun sebelumnya, tersangka juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa perempuan.
"Sudah ada 10 korban.
Rata-rata ABG.
Usia 14 tahun -17 tahun.
Saat ditanya sudah ada 3 korban yang sudah diajak berhubungan (layaknya suami istri)," terangnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita akun facebook milik AY yang digunakan untuk menjalin pertemanan dengan korbannya di dunia maya.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ditambah sepertiga dari Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.
Pasal 37 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dna atau pidana denda pali sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Ais)
• Lion Air Group Tunda Pembayaran THR Karyawannya, Ini Alasannya
• Korban PHK Dampak Virus Corona di Banyumas Diberi Pelatihan Budidaya Ikan dalam Ember
• Bupati Kudus HM Hartopo Minta Warga Takbiran di Masjid
• 25 Modin di Banjarnegara Dilatih Penanganan Jenazah Virus Corona Sesuai Protokol Kesehatan
