Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2020

Bawaslu Kirim Rekom ke Mendagri Soal Kasus Hand Sanitizer Bupati Klaten, Ini Dugaan Pelanggarannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bupati

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
IST
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengirimkan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Bawaslu mampu menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran pemasangan stiker bergambar bupati di hand sanitizer bantuan Kementerian Sosial dengan satu pasal.

Sementara, satu pasal lainnya tidak memenuhi unsur atau kurang lengkap.

2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya

109 Tenaga Medis yang Mogok Kerja Dipecat, Pihak RSUD Ogan Ilir: Ya, Keputusan di Tangan Pak Bupati

Tetap Memeluknya saat Meregang Nyawa, Terungkap untuk Siapa Seikat Bunga yang Dibawa Okta

Keringat Keluar Saat Tidur Malam? Bukan Karena Suhu Panas, Bisa Jadi Sebagai Tanda Sakit Ini

"Terkait dengan dugaan politisasi pembagian bantuan untuk masyarakat berupa hand sanitizer di Klaten, Bawaslu sudah menanganinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Kamis (21/5/2020).

Menurutnya, ada dua pasal dugaan yang diterapkan, yakni Pasal 71 ayat (3) UU No.10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Serta Pasal 76 ayat 1 huruf (d) UU No 23 Tahun 2014 jo UU No.9/2015 tentang pemerintah daerah.

Namun, hasil rapat dengan tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Klaten menyimpulkan bahwa untuk Pasal 71 ayat (3) UU No 10/2016 belum bisa diterapkan karena tak memenuhi unsur penetapan paslon.

"Hingga kini belum ada penetapan paslon dalam pilkada 2020.

Akhirnya, keputusannya adalah penerapan Pasal 76 ayat (1) huruf (d) UU No 23 Tahun 2014," jelasnya.

Isi dalam beleid itu yakni kepala daerah dan wakilnya dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin.

"Out put hasilnya adalah rekomendasi yang diteruskan ke Mendagri, dengan tembusan ke Bawaslu Provinsi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten," ucapnya.

Masalah berawal saat gelagat Sri Mulyani dalam membagikan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak corona diperbincangkan di jagat Twitter.

Wajah dan namanya terlihat jelas dalam bantuan yang ia berikan ke warganya.

Bahkan, ada paket bantuan dari pemerintah pusat yang sengaja ia tempeli dan ia tutupi dengan foto wajah dan namanya.

Beberapa akun membongkar modus bantuan yang diberikan dirinya dengan ditempel wajahnya dengan jelas, handsanitizer, masker, kantong plastik, sampai kardus.

Seperti diketahui, bupati petahana Sri Mulyani rencananya akan maju kembali pada Pilkada 2020 mendatang.

Dia sudah memperoleh restu dari partainya: PDI Perjuangan.(mam)

Bupati Pekalongan Asip Tegaskan BST Hanya Untuk Ketahanan Pangan

83.871 Debitur di Eks Karesidenan Pekalongan Terima Keringanan Kredit

Ditengah Pandemi Virus Corona, Rail Express Catat Penurunan Pengantaran Barang

Cerita Mahasiswa Indonesia Puasa di Australia, Cuma 12 Jam

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved