Berita Pekalongan
Bupati Pekalongan Asip Tegaskan BST Hanya Untuk Ketahanan Pangan
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menegaskan bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterima melalui anggaran Dana Desa hanya digunakan untuk ketahanan p
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menegaskan bahwa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterima melalui anggaran Dana Desa hanya digunakan untuk ketahanan pangan.
Bukan digunakan untuk kebutuhan sekunder lain yang bersifat konsumtif.
"Tolong, bantuan ini digunakan untuk membeli beras atau lauk pauk yang sifatnya demi ketahanan pangan keluarga selama pendemi virus corona atau Covid-19.
• 2,5 Jam Mencari Rumah Bu Imas, Anggota DPR Ini Tak Kuasa Menahan Sedih saat Sampai, Ini Janjinya
• 109 Tenaga Medis yang Mogok Kerja Dipecat, Pihak RSUD Ogan Ilir: Ya, Keputusan di Tangan Pak Bupati
• Tetap Memeluknya saat Meregang Nyawa, Terungkap untuk Siapa Seikat Bunga yang Dibawa Okta
• Keringat Keluar Saat Tidur Malam? Bukan Karena Suhu Panas, Bisa Jadi Sebagai Tanda Sakit Ini
Jangan digunakan untuk kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif," kata Bupati Asip saat memantau pencarian BST di Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kamis (21/5/2020).
Dikatakannya, masyarakat perlu mengingat bahwa anggaran yang diperoleh sebesar Rp 600 ribu ini bisa didapat sebanyak 3 kali yakni untuk bulan Mei, Juni dan Juli.
"Kita hanya menjalankan amanah dari Kementerian Desa dan Dalam Negeri.
Bantuan yang diberikan diprioritaskan untuk ketahanan pangan, jangan beli rokok dulu."
"Bantuan ini diharapkan bisa memotivasi masyarakat meski tidak semuannya beban keluarga bisa dibantu karena ini hanya untuk meringankan saja," imbuhnya.
Asip mengungkapkan, bantuan ini diberikan untuk menanggulangi dan mencegah penebaran virus corona, khususnya di Kabupaten Pekalongan.
"Tugas pemerintah itu membantu dan mendorong memfasilitasi bantuan dari dana desa agar sampai ke masyarakat karena bantuan ini sangat dibutuhkan, apalagi menjelang Lebaran," ungkapnya.
Kemudian, utuk data keluarga penerima manfaat (KPM) ini diperoleh dari desa.
Sehingga kepala desa harus bisa, melakukan pendataan dengan cara memetakan penerima sesuai aturan yang telah diberlakukan.
"Apalagi untuk di Kecamatan Tirto, masyarakatnya terkena imbas lantaran aktivitas kegiatan industri telah tutup bahkan sebelum puasa berlangsung," tuturnya. (dro)
• 83.871 Debitur di Eks Karesidenan Pekalongan Terima Keringanan Kredit
• Ditengah Pandemi Virus Corona, Rail Express Catat Penurunan Pengantaran Barang
• Cerita Mahasiswa Indonesia Puasa di Australia, Cuma 12 Jam
• Beredar Poster Wonosobo Karantina Wilayah hingga Warga Dilarang Keluar Desa, Ini Kata Pemkab