Wabah Virus Corona
New Normal, Menteri Kesehatan Keluarkan Panduan di Tempat Kerja, Minta Sif Malam Ditiadakan
Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan, jika kondisi memungkinkan, maka sebaiknya meniadakan sif tiga atau jam kerja malam
TRIBUNJATENG.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2020 itu, juga mengungkit soal jam kerja.
Menkes Terawan meminta perusahaan mempertimbangkan, jika kondisi memungkinkan, maka sebaiknya meniadakan sif tiga atau jam kerja malam.
• 2 Bulan Lalu Viral saat 5 Anggota Keluarga Meninggal Kena Corona, Ini Curhat Sharifah saat Idulfitri
• Foto-foto Naysilla Mirdad Rayakan Idulfitri bersama Keluarga dan Calon Suami, Ada Lydia Kandou
• M Nuh Pemenang Lelang Motor Jokowi Akhirnya Muncul, Pak RT Ungkap Alasan Kenapa Warga Mengaraknya
• Habis Puasa Nafsu Makan Langsung Menggebu? Simak Tips untuk Menguranginya
"Untuk pekerja sif, jika memungkinkan tiadakan sif tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ujar Terawan, dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.
Jika tidak memungkinkan dan tetap harus ada sif tiga, diminta tidak memasukkan pekerja yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.
"Bagi pekerja sif tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," kata Terawan.
Terawan juga meminta perusahaan memperpendek waktu lembur agar karyawan tidak kekurangan waktu beristirahat untuk menunjang kesehatan pasien.
"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat."
"Yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," ucap Terawan.
Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini juga berisi imbauan kepada pihak manajemen untuk senantiasa memantau perkembangan Covid-19 di wilayahnya.
Juga, membentuk tim penanganan Covid-19, dan pengaturan bekerja dari rumah.
Kepada perusahaan, Menkes Terawan meminta karyawan mengukur suhu karyawan yang bekerja ke kantor, mewajibkan karyawan mennggunakan masker, hingga mengatur asupan nutrisi makanan karyawan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan normal atau new normal dalam mencegah Covid-19 di tempat kerja.
Panduan tersebut sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto mengatakan, panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.