Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Kisah Mantan Anak Punk di Kebumen Curi Motor di Halaman Masjid untuk Ngojek

RS (24), seorang residivis warga desa/kecamatan Karangsambung Kebumen harus kembali berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sepeda motor

Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Polres Kebumen ungkap kasus pencurian sepeda motor di halaman masjid 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN-RS (24), seorang residivis warga desa/kecamatan Karangsambung Kebumen harus kembali berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik warga kecamatan Karanganyar Kebumen.

Vonis 9 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kebumen yang dijatuhkan kepada tersangka karena kasus pencurian pada tahun 2016 silam rupanya tidak cukup membuatnya jera.

Nyatanya ia kembali berulah.

Viral Emak-emak Adu Mulut dan Terobos Gerbang Tol Karena Tak Mau Bayar Cash

Tak Tega Lihat Struk dan Wajah Driver Ojol yang Pucat, Polisi Patungan Bayar Orderan Fiktif

Pernah Dipenjara, Ini Profil & Biodata Ruslan Buton Eks Kapten TNI AD yang Viral Minta Jokowi Mundur

Inilah 4 Sosok Berpeluang Maju Pilpres 2024. Yunarto Wijaya: Biasanya Muncul Sosok Tak Terduga

Mantan anak punk tersebut mencuri kendaraan bermotor pada Sabtu 19 Oktober 2019 sekira pukul 05.00 Wib di halaman Masjid Mujahidin Karanganyar Kebumen saat diparkir pemiliknya.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka sejak dari rumah sudah ada niatan untuk mencuri.

Sesampai di Masjid, ia mendapat kesempatan untuk mencuri kendaraan bermotor Honda Supra milik korban yang sedang diparkir tanpa dikunci ganda.

Menurut Rudy, modus tersangka adalah mengamati lengahnya korban.

Saat dirasa aman, kendaraan bermotor itu didorong lalu dinyalakan di tempat lain.

"Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak," jelas AKBP Rudy, (27/5/2020) lalu.

Setelah berhasil membawa pulang kendaraan itu, di rumah, tersangka ternyata mengecat sepeda motor hasil curiannya dengan warna pink.

Bahkan kendaraan itu juga dimodifikasi layaknya sepeda motor sport agar larinya kencang.

Ia ternyata tak menyembunyikan atau menjual hasil kejahatannya itu.

Dalam kesehariannya, sepeda motor itu oleh tersangka bahkan digunakan untuk 'ngojek'.

"Saya tidak punya motor Pak.

Ini motor saya gunakan sehar-hari untuk ngojek," tutur tersangka yang juga mantan anak punk.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen pada Senin (25/5) sekira pukul 16.00 Wib di daerah Buluspesantren dari hasil penyelidikan di lapangan.

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesali aksinya tersebut.

Kecanduan Game Online

Sebelumnya, AF (17), seorang pecandu game online warga Kecamatan Ambal mencuri gabah hingga puluhan kali.

Terakhir, aksinya dipergoki warga saat mencuri di Desa Kembang Sawit Kecamatan Ambal pada hari Kamis (21/5) sekira pukul 19.00 Wib.

Beruntung Polsek Ambal segera datang ke lokasi kejadian, sehingga aksi main hakim sendiri bisa segera dihentikan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, modus tersangka adalah mengincar tumpukan gabah yang tergeletak di depan rumah.

Tersangka menunggu lengahnya korban untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka mengambil gabah yang siap jual.

Gabah-gabah yang diincar adalah gabah yang tidak dimasukkan ke rumah," jelas AKBP Rudy saat press rilis, Kamis (28/5).

Seringnya peristiwa pencurian gabah membuat warga sekitar Ambal menjadi geram.

Sehingga, saat pencuri gabah tertangkap, warga gelap mata dan menghakimi tersangka.

Kepada polisi, tersangka nekat mencuri gabah puluhan kali karena kecanduan game online "Free Fire dan Mobile Legend".

Dalam seminggu, tersangka yang hanya bekerja menjual rumput bisa main bareng (Mabar) hingga 5 kali.

Setiap bermain game, tersangka bisa menghabiskan waktu 15 jam non stop di warnet.

"Setiap akan main, tersangka mencuri dulu.

Tersangka mencuri satu paket dengan sepeda ontel.

Selanjutnya gabah dibawa menggunakan sepeda yang juga hasil curiannya," ungkap AKBP Rudy.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka kerap melakukan pencurian gabah di wilayah Ambal dan Kutowinangun.

Setiap melakukan aksinya, ia tidak butuh waktu lama untuk menggondol gabah hasil panen para petani.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy mengimbau masyarkat untuk tetap waspada.

Ia berpesan kepada para petani untuk menyimpan gabah hasil panen di tempat yang aman atau di dalam rumah.

"Sudah sering kami sampaikan melalui Bhabinkamtibmas, warga juga harus waspada. Gabah baiknya disimpan di tempat aman.

Kita persempit kesempatan pelaku kejahatan," tandas AKBP Rudy.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara telah menanti di depan mata.

Kepada polisi tersangka mengaku kapok dan tidak akan melakukan aksi pencurian gabah di kemudian hari.(*)

Mudah-mudahan Meninggal Sama Bayinya Saat Melahirkan, Alasan Nikita Mirzani Benci Barbie Kumalasari

Saat Tren Bus Double Glass, Tentrem Produksi Bus Tanpa Bando Alias Single Glass

Zaskia Sungkar Beberkan Fakta Kehamilannya, Istri Irwansyah Bantah Rumor yang Beredar

Penumpang Kereta Api Wajib Memakai Face Shield Pelindung Muka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved