Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Naik Motor Berknalpot Brong Tak Standar Pabrik di Kebumen Bisa Dipenjara 1 Bulan

Puluhan kendaraan roda dua berknalpot non standar pabrik terjaring razia Satuan Lalulintas Polres Kebumen dalam kurun waktu empat hari.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
rilis kasus penyitaan kendaraan dengan kenalpot tak standar oleh Polres Kebumen 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Puluhan kendaraan roda dua berknalpot non standar pabrik terjaring razia Satuan Lalulintas Polres Kebumen dalam kurun waktu empat hari.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, razia dilakukan tidak di suatu tempat tertentu, melainkan secara Hunting System.

Yakni, saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati pengendara menggunakan knalpot non standar pabrik, pada saat itu juga dilakukan penindakan.

BREAKING NEWS : Disdikbud Jateng Perpanjang Belajar di Rumah Sampai 12 Juni, Libur Hingga 12 Juli

Pengusaha Karaoke di Sunan Kuning SK Semarang Minta Boleh Buka Usaha Ketika New Normal Diterapkan

Viral Emak-emak Adu Mulut dan Terobos Gerbang Tol Karena Tak Mau Bayar Cash

Tak Tega Lihat Struk dan Wajah Driver Ojol yang Pucat, Polisi Patungan Bayar Orderan Fiktif

"Selama empat hari mulai dari tanggal 25 mei sampai 29 mei 2020 sudah 74 motor kami jaring, puluhan motor itu menggunakan knalpot non standar pabrik, ini merupakan aduan dari masyarakat yang resah dengan suara bising," kata Kapolres Kebumen.

Di masa seperti ini, kata Rudy, saat dunia sedang menghadapi Pandemi Covid-19 seharusnya masyarakat jangan menambah kegaduhan dengan menggunakan motor yang knalpotnya bising.

Selain ditilang, mereka juga disuruh mengganti knalpot dengan yang standar pabrik.

Kapolres berharap masyarakat agar saling membantu dan mengingatkan sesama pengguna kendaraan agar tidak lagi menggunakan knalpot non standar pabrik yang membuat suara bising dan mengganggu masyarakat.

Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Muh Rikha Zulkarnain mengaku akan terus menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau yang tidak sesuai standar pabrik.

Menurut dia, penggunaan knalpot racing atau non pabrikan hanya boleh digunakan di arena atau sirkuit balap, tidak diperuntukkan untuk berkendara di jalan umum.

Para pelanggar dikenakan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 tentang lalu lintas, dengan ancaman dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.(*)

Mudah-mudahan Meninggal Sama Bayinya Saat Melahirkan, Alasan Nikita Mirzani Benci Barbie Kumalasari

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Tsamara Sragen Jari Bengkak Digigit Kutu Kucing Meninggal

Bayi 9 Bulan di Kota Magelang Positif Corona, Darimana Tertular? 18 Orang Dibawa ke Rumah sakit

Inilah 4 Sosok Berpeluang Maju Pilpres 2024. Yunarto Wijaya: Biasanya Muncul Sosok Tak Terduga

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved