Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengusaha Karaoke di Sunan Kuning SK Semarang Minta Boleh Buka Usaha Ketika New Normal Diterapkan

Pemkot Semarang mencanangkan kebijakan new normal dalam menghadapi virus Corona. pengusaha karaoke di Sunan Kuning (SK) atau Argorejo untuk membuka

Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Seorang pengendara sepeda motor melintas di kawasan karaoke Argorejo atau Sunan Kuning (SK) Semarang, Jumat (29/5/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang mencanangkan kebijakan new normal dalam menghadapi virus Corona.

Kebijakan tersebut ternyata diharapkan oleh segenap pengusaha karaoke di Sunan Kuning (SK) atau Argorejo untuk membuka usahanya kembali namun dengan protap kesehatan yang ditentukan.

Direktur LSM Lentera Asa, Ari Istiadi menjelaskan, selama wabah virus Corona otomatis mematikan usaha karaoke di SK yang dimulai 24 Maret lalu.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Tsamara Sragen Jari Bengkak Digigit Kutu Kucing Meninggal

Viral Emak-emak Adu Mulut dan Terobos Gerbang Tol Karena Tak Mau Bayar Cash

Tak Tega Lihat Struk dan Wajah Driver Ojol yang Pucat, Polisi Patungan Bayar Orderan Fiktif

Zaskia Sungkar Beberkan Fakta Kehamilannya, Istri Irwansyah Bantah Rumor yang Beredar

Tentu dari penutupan tersebut berdampak kepada pemilik usaha yang terpaksa merumahkan ratusan pekerja.

"Ketika kebijakan new normal diterapkan di Kota Semarang kami harap pengusaha karaoke diberi kelonggaran untuk membuka usaha tentunya dengan ketentuan protap kesehatan Covid-19," terangnya yang sekaligus pendamping
Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar) kepada Tribunjateng.com, Jumat (29/5/2020).

Menurut Ari, sejauh ini para pengusaha karaoke di Argorejo telah mematuhi anjuran pemerintah Kota Semarang untuk menutup usaha ketika ada wabah virus Corona.

Maka ketika ada kelonggaran dalam tahap kebijakan new normal, pemilik usaha karaoke meminta usaha mereka diizinkan dibuka kembali sesuai aturan yang ada.

Dia mencontohkan saat karaoke dibuka akan menerapkan kebijakan pembatasan pengunjung dalam satu ruangan yaitu maksimal 5 orang.

Melakukan strelisasi rutin meliputi ruangan atau tempat usaha karaoke dengan disinfektan.

Para pengunjung maupun pemandu lagu wajib menggunakan face shield.

Selanjutnya setiap pengunjung wajib cek suhu tubuh jika tidak memenuhi standar kesehatan yang ada tidak diperkenankan masuk.

Begitupun terkait jam operasional dapat disesuaikan.

"Dengan aturan ketat yang ada kami harap usaha tetap jalan namun secara kesehatan tetap aman. Apalagi didukung dengan pengunjung karaoke yang merupakan segmen masyarakat tertentu yang lebih mudah pemantauannya," jelasnya.

Ari membandingkan dengan kebijakan new normal yang hendak diterapkan juga di mal atau pusat perbelanjaan, pasar dan fasilitas umum lain.

Padahal bila dibandingkan dengan tempat karaoke risiko penyebaran virus corona lebih tinggi di tempat tersebut dan lebih tidak terkontrol.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved