Mudik Lebaran 2020
2.000 Kendaraan dari Jatim Diputarbalik, Polisi Perketat Pembatasan Mobilitas Warga Menuju Jakarta
Sebanyak 2.073 kendaraan yang melintas di Kabupaten Sragen telah diputarbalikkan. Penyekatan tersebut dilakukan di dua titik
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN -- Sebanyak 2.073 kendaraan yang melintas di Kabupaten Sragen telah diputarbalikkan. Penyekatan tersebut dilakukan di dua titik, pos jembatan timbang Toyogo dan exit tol Pungkruk.
Kasat Lantas Polres Sragen AKP Sugiyanto, menyampaikan, jumlah tersebut hasil penyekatan selama empat hari atau hingga H+4 lebaran.
Penyekatan sendiri dilakukan dari 26-29 Mei, dari pukul 15.00 sampai dengan 07.00 WIB.
"Dari pantauan arus lalulintas wilayah hukum Polres Sragen dalam rangka Operasi Ketupat Covid-19 2020 sebanyak 2.073 kendaraan telah kami putarbalikkan," kata Sugiyanto, Jumat (29/5).
Pos Pantau sendiri ada di empat titik exit tol Sragen, Pos Pantau Jembatan Timbang Toyogo, Pos Perbatasan Sragen dan Ngawi dan Pos Pantau Masaran perbatasan Sragen dan Solo.
Sugiyanto menyampaikan hasil dari giat penyekatan dari pukul 15.00 sampai dengan 07.00 selama dua hari (28-29/5) telah memutar balikkan 243 kendaraan.
"Pos Exit Tol memutar balikkan 215 kendaraan terdiri dari kendaraan pribadi sebanyak 169, kendaraan umum 43 dan kendaraan bus sebanyak 3," lanjut Sugiyanto.
Sementara Pos Jembatan Timbang Toyogo telah memutar balikkan 28 kendaraan, dengan 26 diantaranya ialah kendaraan pribadi dan dua kendaraan umum.
Sementara di Pos Masaran belum ditemukan kendaraan luar kota atau tidak memutarkanbalikkan kendaraan.
Sugiyanto melanjutkan pihaknya menyasar setiap kendaraan yang masuk dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah, baik melalui jalan tol dan jalan arteri. Dengan dilakukannya penyekatan ini diharapkan seluruh kendaraan yang melintas dari Jawa Timur ke Jawa Tengah yang akan menuju ke Jakarta bisa dihentikan.
"Tentu bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona dan masyarakat mematuhi maklumat kapolri dan mematuhi imbauan pemerintah tentang PSBB untuk memutus penyebaran Covid-19," tandasnya.
Sementara itu, anggota kepolisian menghalau sebanyak 18 kendaraan pribadi yang hendak masuk wilayah Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Jateng dari Satlantas Polres Karanganyar, sebanyak 18 kendaraan tersebut mayoritas berplat nomor wilayah Jatim dan tidak dilengkapi surat keterangan sehat yang hendak melintas di wilayah Karanganyar.
"Penyekatan mulai 26-28 Mei 2020, ada 18 kendaraan pribadi yang diminta putar balik di Cemoro Kandang Tawangmangu. Melintas dari arah Magetan menuju ke Karanganyar. Karena tujuan mau ke luar daerah tapi tidak melengkapi surat kesehatan dan tujuan tidak jelas," kata Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami, Jumat (29/5).
Sambungnya, apabila pengguna jalan tidak membawa surat sehat, langsung diminta putar balik. Dijelaskannya, memang agak sulit mengetahui apakah pengguna jalan itu termasuk pemudik atau tidak.