Wabah Virus Corona
Lengkap, Ini Pedoman New Normal dari Mendagri di Mal, Tempat Makan, Perkantoran hingga Salon
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19
TRIBUNJATENG.COM - Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan Covid-19.
Namun di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Jumat (29/5/2020).
Tito mengatakan, relaksasi penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat protokol kesehatan.
• Alasan Risma Marah Besar 2 Mobil PCR Dikirim Ke Tulungagung & Lamongan, Walikota: Ngemis-ngemis Saya
• Twitter Sembunyikan Kicauan Donald Trump Soal Kekerasan di Minneapolis, Ini Bunyinya
• Kisah Hasanudin, Mantan Manajer Bergaji Rp 100 Juta per Bulan, Kini Jualan Es Cincau Dorong
• Promo Superindo Akhir Pekan 29 Mei-1 juni 2020 Banyak Diskon hingga 50 Persen, Daging hingga Biskuit
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19.
"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman Covid-19," ungkap Tito.
Kepmen yang diterbitkan Tito memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal dan pertokoan.
Berikut protokol kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:
1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.
2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.
3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.
4) Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.
5) Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
6) Pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung.
7) Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan.