Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berota Regional

Sosok Abdul Muis Eks Guru SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu

Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)

Editor: galih permadi
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
DIPENJARA– Guru Sosiologi SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis, saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Minggu (9/11/2025). Ia kecewa terhadap keputusan Gubernur Sulsel yang memberhentikannya tidak dengan hormat akibat kasus dana komite sekolah. 

Ringkasan Berita:
  • Guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti bersalah dalam kasus dana komite sekolah.
  • Kasus bermula dari upaya sekolah mencari solusi pembayaran insentif guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik melalui sumbangan wali murid.
  • Kebijakan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi saat pandemi, hingga berujung pada vonis penjara dan keputusan PTDH dari Gubernur Sulsel.

 

TRIBUNJATENG.COM - Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Gubernur Sulsel dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tersandung kasus penyalahgunaan dana komite sekolah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025.

Padahal, sekitar delapan bulan lagi Abdul Muis dijadwalkan memasuki masa pensiun Setelah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik.

Abdul Muis telah menjadi guru sejak 1998 di SMAN 2 Walenrang.

Ia juga pernah mengajar di SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002).

Sejak 2009, putra asli Masamba itu mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.

Baca juga: Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu

Sebelum Dipecat dari ASN, Rasnal Dipenjara dan Mengajar Tanpa Gaji: Padahal Cuma Mau Nolong

BREAKING NEWS: Mahasiswa Unnes Semarang Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kosnya

Pria 47 Tahun di Wonosobo Ngamuk Tak Diberi Makanan Gratis, Merusak Warung Gunakan Parang

Viral Pernikahan Bule Prancis dengan Gadis Sinjai Bermahar Fantastis, Mantan Istri Ungkap Fakta Lain

Menurut Abdul Muis, permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.

“Saat itu saya dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (9/11/2025).

 Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.

“Dari rapat itu lahir kesepakatan bahwa orang tua siswa bersedia menyumbang secara sukarela Rp20 ribu per orang tua.

Yang tidak mampu tidak diminta membayar,” jelasnya.

Sebagai bendahara, Muis mengaku tidak menerima insentif, melainkan hanya tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan.

“Saya menerima tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan dan sebagai wakasek Rp200 ribu. Tapi uang itu saya berikan kepada guru honorer yang kadang tidak hadir karena tidak punya uang untuk beli bensin,” ujarnya.

Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved