Berota Regional
Sosok Abdul Muis Eks Guru SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu
Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)
Ringkasan Berita:
- Guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis, diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti bersalah dalam kasus dana komite sekolah.
- Kasus bermula dari upaya sekolah mencari solusi pembayaran insentif guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik melalui sumbangan wali murid.
- Kebijakan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi saat pandemi, hingga berujung pada vonis penjara dan keputusan PTDH dari Gubernur Sulsel.
TRIBUNJATENG.COM - Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Gubernur Sulsel dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah tersandung kasus penyalahgunaan dana komite sekolah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025.
Padahal, sekitar delapan bulan lagi Abdul Muis dijadwalkan memasuki masa pensiun Setelah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Abdul Muis telah menjadi guru sejak 1998 di SMAN 2 Walenrang.
Ia juga pernah mengajar di SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002).
Sejak 2009, putra asli Masamba itu mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Baca juga: Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu
• Sebelum Dipecat dari ASN, Rasnal Dipenjara dan Mengajar Tanpa Gaji: Padahal Cuma Mau Nolong
• BREAKING NEWS: Mahasiswa Unnes Semarang Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kosnya
• Pria 47 Tahun di Wonosobo Ngamuk Tak Diberi Makanan Gratis, Merusak Warung Gunakan Parang
• Viral Pernikahan Bule Prancis dengan Gadis Sinjai Bermahar Fantastis, Mantan Istri Ungkap Fakta Lain
Menurut Abdul Muis, permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.
“Saat itu saya dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (9/11/2025).
Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
“Dari rapat itu lahir kesepakatan bahwa orang tua siswa bersedia menyumbang secara sukarela Rp20 ribu per orang tua.
Yang tidak mampu tidak diminta membayar,” jelasnya.
Sebagai bendahara, Muis mengaku tidak menerima insentif, melainkan hanya tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan.
“Saya menerima tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan dan sebagai wakasek Rp200 ribu. Tapi uang itu saya berikan kepada guru honorer yang kadang tidak hadir karena tidak punya uang untuk beli bensin,” ujarnya.
Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun.
| Chord Kunci Gitar Letdown - Hindia: We Get High From the Letdown |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Latihan Atlet, KONI Semarang Bekali Pelatih Fisik Lewat Pelatihan Internasional |
|
|---|
| Tim Sepak Bola Demak Siap Tampil di Kualifikasi Porprov Jateng 2026 |
|
|---|
| FN Tinggalkan Tulisan Memakai Darahnya Sebelum Ledakkan Bom di SMAN 72 Jakarta, Sebuah Pesan? |
|
|---|
| Viral Kasus Bullying di SMP Negeri 1 Blora, Bupati Arief Beri Pesan Menyentuh ke Siswa dan Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251112_Guru-Sosiologi-Abdul-Muis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.