Berita Regional
Baru Bebas dari Penjara karena Asimilasi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Calon Istri
Seorang Napi yang mendapat program asimilasi, Muhyanto (51), mencabuli anak dari calon istrinya
TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Seorang Napi yang mendapat program asimilasi, Muhyanto (51) asal Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, terpaksa harus diseret kembali ke penjara.
Tersangka bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu karena divonis 7 tahun penjara dalam kasus persetubuhan dengan anak. Namun perbuatan tak senonoh itu diulangi lagi.
Lebih tragis lagi, korban yang dirudapaksa adalah anak dari calon istrinya.
Tak pelak, belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.
• Pembelaan PDIP saat Risma Marah soal Kisruh 2 Mobil PCR di Jawa Timur: Hindari Ego Kepemimpinan
• UPDATE, Penambahan Kasus Positif Corona di Jatim Tertinggi hingga Lebihi DKI Jakarta
• Rusuh di Amerika, Trump Kerahkan Tentara, Seorang Pemuda di Detroit Tewas Tertembak
• Inilah 158 Wilayah yang Siap New Normal Mulai 5 Juni Menurut Riset LSI Denny JA
Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Mimi yang masih berusia 12 tahun.
“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Sumbergempol,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).
Retno menuturkan, seusai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.
Karena kesamaan status, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.
Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.

Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan Mimi kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.
Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir oleh warga.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Muhyanto sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.