Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Baru Bebas dari Penjara karena Asimilasi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Calon Istri

Seorang Napi yang mendapat program asimilasi, Muhyanto (51), mencabuli anak dari calon istrinya

Editor: m nur huda
Istimewa
Napi asimilasi yang kembali ditangkap karena menggauli anak-anak, Muhyanto. 

Dari tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan itu dan perbuatan pertama dilakukan  saat  masih tinggal di rumah Z.

Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari Mimi belajar motor.

Ternyata Mimi dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.

Di tempat ini tersangka membujuk hingga akhirnya siswi kelas 6 SD ini berhasil dipedaya.

Perbuatan itu diulangi setiap ada kesempatan.

“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.

Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.

Penyidik masih koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Muhyanto sebagai napi asimilasi.

Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.

“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa. Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.

Data yang didapat Surya.co.id, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo, di tahun 2017 silam.

Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.

Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.

Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.

Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved