Berita Regional
Baru Bebas dari Penjara karena Asimilasi, Pria Ini Malah Cabuli Anak Calon Istri
Seorang Napi yang mendapat program asimilasi, Muhyanto (51), mencabuli anak dari calon istrinya
Editor:
m nur huda
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Baru Dapat Asimilasi dari Lapas Tulungagung, Merudapaksa Bocah 12 Tahun, Anak Calon Istrinya Lagi
• Tak Puas dengan Suami, Perempuan Ini Digerebek Selingkuh dengan 2 Pria di Kamar Rumah
• Baru Tiba di Bandara Jepang, Seorang WNI Terdeteksi Positif Virus Corona
• PSSI Gelar Rapat Bahas Masa Depan Liga 1 dan Liga 2, Hasilnya 31 Klub Ingin Liga Dihentikan
• Evakuasi Longsor Tol Ungaran Masih Berlangsung, Jalur Dialihkan ke Jalan Nasional
Berita Terkait