Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Di Tengah Pandemi Virus Corona, Kepatuhan Wajib Pajak di Semarang Membayar PBB Justru Meningkat

Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) justru meningkat di tengah suasana pandemi covid-19.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) justru meningkat di tengah suasana pandemi covid-19.

Hal ini tentu sangat membantu Pemerintah Kota Semarang dalam melakukan pembamgunan kota.

Terlebih, Pemkot Semarang tengah membutuhkan dana untuk penanganan covid-19.

BREAKING NEWS: Tanah Longsor Tutup Tol Ungaran Arah Semarang, Kendaraan Keluar di Exit Toll Ungaran

BREAKING NEWS: Mati Lampu Terjadi di Sebagian Wilayah Jawa Tengah

Ini 16 Daerah yang Alami Mati Lampu di Jateng pada Sabtu Tengah Malam

Mantan Perwira TNI Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur Kini Ditahan, Terancam Penjara 6 Tahun

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto mengatakan, realisasi PBB sudah mencapai sekitar 70 persen dari target Rp 490 miliar.

Meningkatnya kesadaran masyarakat membayar pajak, menurutnya, karena adanya diskon dan penghapusan denda PBB yang diberikan Pemerintah Kota Semarang kepada para wajib pajak mulai 15 April lalu.

Diskon dan penghapusan denda pun masih berlaku hingga 30 Juni mendatang dengan ketentuannya penghapusan denda berlaku untuk tahun 2015 hingga 2019.

Wajib pajak akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen jika membayar pada Mei dan diskon sebesar 5 persen jika membayar pada Juni.

Pihaknya juga memberikan diskon untuk sektor kesehatan dan pendidikan sebesar 25 persen.

"Kami terimakasih kepad masyarakat Kota Semarang yang sudah menepati kepatuhannya untuk bayar PBB.

Alhamdulillah PBB sudah 70 persen dari target.

Dibanding tahun lalu, allhamdulillah stimulis yang diberikan berbuah manis," ucap Agas, Kamis (28/5/2020).

Tak hanya memberikan diskon PBB, lanjut Agus, Pemerintah Kota Semarang juga memberikan kebijakan keringanan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 15 persen.

Kebijakan itu berlaku untuk pembayaran Mei dan Juni.

"Pembayaran BPHTB masih landai-landai saja.

Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan keringanan tersebut. Monggo digunakan sebaik-baiknya," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved