Berita Semarang
Di Tengah Pandemi Virus Corona, Kepatuhan Wajib Pajak di Semarang Membayar PBB Justru Meningkat
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) justru meningkat di tengah suasana pandemi covid-19.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Lebih lanjut, Agus membeberkan, realisasi BPHTB masih sebesar 30 persen.
Dengan stimulus tersebut, dia yakin bisa sedikit mendongkrak penghasilan dari sektor BPHTB.
Dia berharap, warga yang mampu membayar pajak saat kondisi pandemi bisa segera melakukan pembayaran agar pemerintah tetap bisa melakukan pembangunan khususnya dalam hal penanganan covid-19.
Selama masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), wajib pajak juga didorong untuk bisa membayar secara online guna mengurangi kerumunan.
Pembayaran online dapat dilakukan melalui beberapa alternatif pembayaran antara lain dengan aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret, serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN. (eyf)
• Meski Objek Wisata Tutup, Kawasan Tawangmangu Karanganyar Masih Dibanjiri Pelancong
• Viral Warung Makan Jual Ikan Gurame 3 Porsi Rp 1,3 Juta
• Wakil Ketua DPRD Kota Semarang: New Normal Jangan Dianggap Bebas Sebebas-bebasnya
• Tagar Anya Geraldine Trending Twitter Usai Unggah Foto Zayn Malik, Ada Apa?