Wabah Virus Corona
Masjidil Aqsa Dibuka Kembali: Hari Pertama Dibuka Sebanyak 700 Umat Muslim Salat Subuh Berjamaah
Setelah 2,5 bulan ditutup karena wabah virus corona, Masjid Al Aqsa atau Masjidil Aqsa di Kota Yerusalem akhirnya kembali dibuka untuk umum pada Mingg
Bagi umat Yahudi, Masjidil Aqsa dianggap sebagai tempat suci karena mereka percaya tempat masjid itu berada merupakan lokasi dua kuil suci, yang kedua dihancurkan pada tahun 70 Masehi.
Masjid Nabawi
Selain Masjid Al Aqsa yang kembali dibuka bagi masyarakat setempat, Masjid Nabawi di Arab Saudi juga kembali dibuka untuk umum pada Minggu (31/5/2020).
Sejumlah jemaah terlihat mulai ramai memasuki masjid suci itu untuk melakukan salat subuh.
Sebelum masuk ke area masjid, jemaah terlebih dahulu diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas kesehatan. Mereka juga memakai masker.
Selain itu, barisan saf jemaah juga diatur sesuai dengan protokol physical distancing.
"Sheikh Ali al Hudhaify mengimami Salat Subuh di Masjid Nabawi setelah masjid dibuka untuk masyarakat umum untuk tahap satu," tulis akun Twitter Haramain Sharifain, Minggu (31/5/2020).
Di antara barisan jemaah, terlihat sejumlah petugas keamanan berkeliling di masjid tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan keselamatan jemaah.
Dari video yang diunggah oleh akun Haramain Sharifain, jemaah terlihat kushuk melakukan ibadah salat subuh.
Setelah selesai, mereka juga terlihat langsung meninggalkan masjid.
Sebelumnya, pengelola Masjid Nabawi dan Masjidil Haram mengatakan, gerbang Masjid Nabawi akan dibuka kembali untuk jemaah pada 31 Mei 2020 bertepatan pada 8 Syawal 1441 H.
Seluruh jemaah dari berbagai kota di Saudi sudah boleh mengunjungi Masjid Nabawi karena larangan bepergian juga sudah dicabut. Hanya saja, pembukaan masjid ini tidak berlaku untuk Masjidil Haram di Makkah.
Selain membuka kembali Masjid Nabawi, Pemerintah Arab Saudi rencananya juga akan mengakhiri aturan jam malam semasa pandemi virus corona (Covid-19) mulai 21 Juni mendatang.
Kebijakan yang sudah berlangsung sekitar dua bulan ini akan berlaku di seluruh wilayah negara, kecuali Mekah.
Aturan ini merupakan lanjutan dari pelonggaran penguncian wilayah alias lockdown.