Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Samsul Siapkan Ruangan Khusus bagi 5 Tahanan yang Akan Masuk ke Lapas Kendal

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Kendal, Samsul Hidayat, mengatakan pihaknya akan memasukkan 5 tahanan yang audah mendapat pustusan sid

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Seorang napi Lapas Kelas IIA Kendal sedang video call dengan istrinya 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Kendal, Samsul Hidayat, mengatakan pihaknya akan memasukkan 5 tahanan yang audah mendapat pustusan sidang ke dalam lapas.

Hal tersebut sesuai intruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: PAS-PK.01.01.01-679 tahun 2020 yang berisi tentang intruksi kepada para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kita ada 37 tahanan yang tersebar di Polres Kendal, Polsek Pageruyung dan Polsek Brangsong.

Sejam Sebelum Meninggal, Wakapolres Purbalingga Video Call Kakak Kandungnya

Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Sedianya Minggu Depan Mutasi ke Polda Jateng

Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu

Belasan Karangan Bunga Penuhi Halaman Rumah Mendiang Wakapolres Purbalingga

5 tahanan di Polsek Pageruyung sudah selesai putusan rencana Rabu atau Kamis kita masukkan," terang Samsul di Kendal, Selasa (2/6/2020).

Untuk menjalankan hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan protokol penerimaan sebagaimana ketentuan protokol kesehatan.

Katanya, napi yang masuk akan dilakukan sterilisasi menyeluruh sebelum dimasukkan ke ruangan.

Para napi juga harus mempunyai hasil rapid tes yang menyatakan non reaktif covid-19 agar bisa diterima masuk ke lapas.

Hal tersebut juga tertuang dalam isi surat di atas poin 2.

Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan sebuah ruangan khusus bagi para napi baru untuk dilakukan isolasi selama 14 hari.

Semua kegiatan antara napi lama dan baru selama waktu tersebut akan dibatasi.

Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kondisi kesehatannya sekurang-kurangnya 12 hari pasca dimasukkan ke lapas.

"Untuk sementara waktu baru lima yang putus pengadilan.

Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi," kata Samsul.

Pihaknya juga telah membentuk tim khusus yang bertugas memberi makan para tahanan yang masih berada di Polres maupun Polsek.

Serta siap menerima tahanan yang memenuhi ketentuan untuk dimasukkan ke dalam lapas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved