Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Ketua MUI Jateng : Umat Rindu Jumatan di Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengadakan halakah bersama para perwakilan ulama se-Jateng di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/Mamdukh adi Priyanto
Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mengadakan halakah bersama para perwakilan ulama se-Jateng di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu (3/6/2020).

Pertemuan itu membahas pelaksanaan ibadah menjelang penerapan tatanan hidup normal baru atau new normal di Jateng.

Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, mengisyaratkan ada pelonggaran pelaksaan ibadah berjemaah di masjid secara bertahap.

Daniel Mananta Akui Kebodohannya saat Berpacaran dengan Marissa Nasution: Dia Adalah Trofi Gue

UPDATE: Pemakaman Kompol Widodo Ponco Susanto Dipimpin Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii

Penampakan Pocong Gegerkan Warga Purbalingga, Polisi hingga Ahli Spiritual Ikut Memburu

Dalam 2 Hari 15 Orang Positif Corona di Solo Raya, Wonogiri Jebol, Sukoharjo 3 Besar Jateng

"Umat rindu Jumatan di masjid, rindu ingin bersilaturahim, bersama seperti dulu lagi, bahkan ingin kembali salaman.

Namun, kondisi kita saat ini tidak memungkinkan karena perkembangan kurva kasus Covid-19 tidak menggembirakan," katanya ditemui usai pertemuan.

Meskipun demikian, pihaknya akan melonggarkan pelaksanaan ibadah secara berjemaah.

Tentunya, tetap harus dengan ketentuan protokol kesehatan ketat.

"Kemungkinan ada sedikit kelonggaran.

Fatwa MUI kemarin kan semua tempat ibadah tutup, semua beribadah di rumah.

Nah fatwa besok, kami akan memperhitungkan berdasarkan zona wilayah atau fakta kasus yang terjadi di daerah itu.

Masyarakat di zona hijau boleh beribadah berjemaah," jelasnya.

Wilayah zona hijau yang artinya kondisi pandemi terkendali, diperbolehkan beribadah di tempat yang melibatkan banyak orang atau berjemaah, seperti salat Jumat, salat fardu, dan sebagainya.

Pemerintah pun wajib mengizinkan fasilitas tempat ibadah digunakan.

Menurutnya, fatwa MUI Jateng terkait hal tersebut akan diterbitkan secepatnya dalam pekan ini.

Namun, kelonggaran itu bukan berarti warganya bisa seenaknya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved