Berita Kendal
8 Narapidana Masuk Lapas Kendal Serahkan Hasil Rapid Test, Langsung Masuk Ruang Karantina 14 Hari
Delapan narapaidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Delapan narapaidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal.
Mereka merupakan narapidana yang sebelumnya dititipkan di Polsek Pegeruyung berjumlah 6 orang dan 2 napi dari ruang tahanan Polres Kendal.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat, mengatakan 8 napi dimasukkan ke lapas setelah mendapat putusan sidang pengadilan dari Kejaksaan Negeri Kendal.
• Innalillahi Wa Innailahi Rojiun! Satpam Cantik yang Hilang Ditemukan Mengapung di Bengawan Solo
• Gara-gara Ini Kedai Kopi Milik WNI di Amerika Lolos dari Penjarahan Demo Kematian George Floyd
• Dalam 2 Hari 15 Orang Positif Corona di Solo Raya, Wonogiri Jebol, Sukoharjo 3 Besar Jateng
• Penggotong Peti Jenazah Warga Klaten Baru Tahu Almarhum Dinyatakan Positif Corona di Semarang
Akan tetapi, sebelum dimasukkan ke wilayah lapas, semua napi baru harus menjalani program rapid test oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kendal.
Mereka diwajibkan menyerahkan hasil rapid test non reaktif untuk bisa dimasukkan ke lapas.
"Alhamdulillah hasil rapid yang dilakukan kemarin, Rabu (4/6/2020) hasilnya non-reaktif.
Artinya bisa dimasukkan ke dalam lapas," terangnya di Kendal, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, untuk bisa masuk ke dalam lapas, semua napi baru harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Mereka akan dihantarkan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan sampai pada ruang penyerahan.
Setelah itu mereka dimasukkan pada sebuah ruangan khusus sterilisasi tubuh dan barang bawaan.
Semua napi kemudian dilakukan tes suhu dan masuk dalam bilik disinfektan sebelum dimasukkan pada ruangan khusus karantina.
"Setelah prosedur masuk telah dijalankan, kemudian dimasukkan pada ruang karantina.
Dikasih alat mandi dan makan untuk memulai aktifitas mereka," ujarnya.
Kata Samsul, napi baru yang telah masuk harus dites suhu tubuh setiap pagi dan sore selama menjalani karantina.
Mereka juga tidak diperbolehkan beraktifitas atau bersama dengan narapidana lama.
