Berita Kendal
8 Narapidana Masuk Lapas Kendal Serahkan Hasil Rapid Test, Langsung Masuk Ruang Karantina 14 Hari
Delapan narapaidana dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
Akan tetapi, secara prinsip semua kegiatan napi baik yang lama maupun baru tetap harus dilakukan termasuk kegiatan mengaji dan keagamaan.
"Semua napi baru laki-laki dengan masa hukuman yang berbeda.
Untuk napi dengan hukuman di bawah satu tahun kemungkinan nanti akan masuk dalam program asimilasi sebagaimana program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," katanya.
Sebelumnya, program memasukkan napi baru ke dalam lapas dilakukan atas intruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: PAS-PK.01.01.01-679 tahun 2020 yang berisi tentang intruksi kepada para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Intruksi tersebut dimaksudkan agar mengurangi jumlah tahanan maupun napi yang dititipkan pada masing-masing Polda, Polres, maupun Polsek.
Di Kendal sebelumnya ada 37 napi dan tahanan yang masih tersebar di tahanan luar lapas. 8 di antaranya berhasil masuk lapas setelah mendapatkan putusan, sisanya para tahanan yang masih menunggu hasil sidang berada di ruang tahanan Polres Kendal dan Brangsong. (Sam)
• 2.000 Ibu Hamil di Pati Akan Dirapid Test Sebelum Melahirkan
• Pemkab Tegal Siapkan Skenario Pembelajaran Siswa di Sekolah, Bupati Umi: Sitemnya Shift
• Buka Kantor Baru di Pekalongan, Ini Harapan Direktur Utama PT BPR Sejahtera Artha Sembada
• Pasar Manis Purwokerto Terapkan Satu Jalur Belanja, Pembeli Wajib Ikuti Alur Tapak Kaki
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/narapidana-baru-lapas-kelas-iia-kendal-jalani-pemeriksaan-barang-dengan.jpg)