Hotline Semarang
Hotline Semarang : Cara Akitivasi Lagi BPJS Kesehatan Anak yang Masih Kuliah
Yth BPJS Kesehatan. Kartu BPJS anak saya tidak aktif lagi karena usianya sudah 21 tahun tapi masih kuliah dan masih menjadi tanggungan saya
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: Catur waskito Edy
Yth BPJS Kesehatan. Kartu BPJS anak saya tidak aktif lagi karena usianya sudah 21 tahun tapi masih kuliah dan masih menjadi tanggungan saya.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali karena akan digunakan untuk berobat? Mohon penjelasan. Terima kasih.
+6281201235672
Jawaban :
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Kepesertaan JKN-KIS anak yang ditanggung Orangtua (PPU Penyelenggara Negara) memang sampai batas usia 21 Tahun.
Namun, bisa juga sampai batas umur 25 tahun. Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN-KIS anak sampai usia 25 tahun, cukup mempersiapkan syarat berikut:
a. Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
b. Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun)
Sesuai protokol kesehatan, dalam pencegahan penyebaran Covid-19, untuk saat ini, pengajuan aktivasi kepesertaan dapat dilakukan melalui care center 1500400. (dap)
M Iqbal Anas Ma'ruf
Kepala Humas BPJS Kesehatan Cabang Semarang
• Hotline Semarang : Mengurus KK Baru Akibat Hilang Bisa Lewat Si Dnok
• Bank Pelat Merah Pikul Beban Restrukturisasi Kredit Terberat
• Menkeu: Pulihkan Ekonomi Butuh Rp 677 Triliun dan Presiden Tegur Menko Perekonomian Tekor APBN 6,34%
• Hotline Semarang: Ini Persyaratan Naik Pesawat Saat Pandemi Corona Saat Ini