Virus Corona
Fatwa MUI Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Dilakukan di Stadion
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat di tempat yang luas, seperti gedung olahraga atau stadion.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.COM/IWAN BAHAGIA SP
Fatwa MUI Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Dilakukan di Stadion-Foto Ilustrasi: Bupati Sarkawi menyatakan pengunduran diri saat memberi sambutan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H di Masjid Babussalam, Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Aceh, Minggu (24/5/2020).
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
2. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat shariyyah. Karena itu salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
(*)
• Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker di Masa New Normal, Satpol PP: Sekira 150 Orang per Hari
• Petugas Datangi Rumah Penjual Sate Ayam Diduga Pakai Daging Busuk yang Resahkan Warga, Ini Temuannya
• Nikmati Wisata ke Lawang Sewu Semarang Tanpa Keluar Rumah
• Chord Kunci Gitar Terima Kasih Tuhan Jojo Joshua Oh Joshua