Virus Corona
Fatwa MUI Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Dilakukan Secara Shift Atau Bergantian
Fatwa MUI Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Dilakukan Secara Shift Atau Bergantian
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: abduh imanulhaq
Tribun Jateng/Hesty Imaniar
Fatwa MUI Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Dilakukan Secara Shift Atau Bergantian-Foto Ilustrasi: Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang, Kamis (19/9/2019) menggelar sholat istisqa, untuk meminta hujan, di musim kemarau yang cukup panjang, di lingkungan Lapas Kedungpane Semarang.
Penggunaan Masker Saat Salat
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
2. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat shariyyah. Karena itu salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
(*)
• Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker di Masa New Normal, Satpol PP: Sekira 150 Orang per Hari
• Petugas Datangi Rumah Penjual Sate Ayam Diduga Pakai Daging Busuk yang Resahkan Warga, Ini Temuannya
• Nikmati Wisata ke Lawang Sewu Semarang Tanpa Keluar Rumah
• Chord Kunci Gitar Terima Kasih Tuhan Jojo Joshua Oh Joshua