Virus Corona
Fatwa MUI Tak Bisa Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Menggantinya dengan Sholat Zuhur
Fatwa MUI Tak Bisa Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Menggantinya dengan Sholat Zuhur
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: abduh imanulhaq
MOSLEMWEB
Foto Ilustrasi-Fatwa MUI Tak Bisa Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Menggantinya dengan Sholat Zuhur
Penggunaan Masker Saat Salat
1. Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
2. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat shariyyah. Karena itu salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.
(*)
• Masih Banyak Warga Tidak Pakai Masker di Masa New Normal, Satpol PP: Sekira 150 Orang per Hari
• Petugas Datangi Rumah Penjual Sate Ayam Diduga Pakai Daging Busuk yang Resahkan Warga, Ini Temuannya
• Nikmati Wisata ke Lawang Sewu Semarang Tanpa Keluar Rumah
• Chord Kunci Gitar Terima Kasih Tuhan Jojo Joshua Oh Joshua
Rekomendasi untuk Anda