Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona

Fatwa MUI Tak Bisa Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Menggantinya dengan Sholat Zuhur

Fatwa MUI Tak Bisa Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Menggantinya dengan Sholat Zuhur

MOSLEMWEB
Foto Ilustrasi-Fatwa MUI Tak Bisa Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Menggantinya dengan Sholat Zuhur 

Fatwa MUI Tak Bisa Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona Boleh Menggantinya dengan Sholat Zuhur

TRIBUNJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Sholat Jumat dan Jamaah di tengah pandemi virus corona, Kamis (4/6/2020).

Melalui fatwa tersebut, MUI menyampaikan sejumlah imbauan terkait tata cara pelaksanaan Sholat Jumat dan Sholat berjamaah.

Hal ini dilakukan MUI menanggapi masifnya persebaran virus corona yang hingga kini belum teratasi.

Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Terkait Sholat Jumat dan Sholat Berjamaah Saat Pandemi Virus Corona

Bupati Tegal Umi Azizah Salurkan 345 Paket Sembako kepada Warga Terdampak Banjir Rob

Pernah Dengar Pepatah Banyak Jalan Menuju Roma? Begini Sejarahnya

Sularmi Bisa Bantu Keuangan Keluarga dari Buat Masker Kain Perca

Dalam fatwanya, MUI memperbolehkan merenggangkan saf saat Sholat Jumat atau sholat berjamaah di masa pandemi virus corona.

MUI juga memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat di tempat yang luas seperti gedung olahraga atau stadion bila masjid dirasa tidak mampu menampung jemaah karena adanya perenggangan saf.

Jika tidak ada tempat luas yang bisa digunakan untuk menampung jemaah Sholat Jumat, MUI memberikan dua pilihan.

Pertama, MUI memperbolehkan pelaksanaan Sholat Jumat secara shift atau bergantian.

Kedua, jemaah mengerjakan Sholat Zuhur sebagai pengganti Sholat Jumat.

Jemaah boleh memilih salah satu dari fatwa yang dirilis MUI tersebut tergantung situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.

Selain itu, MUI juga memperbolehkan penggunaan masker saat Sholat Jumat dan sholat berjamaah.

Dalam kondisi normal, menutup mulut saat sholat hukumnya adalah makruh.

Namun menurut MUI, di tengah pandemi virus corona ini, menutup mulut dengan niat mencegah penularan virus corona boleh dilakukan.

Perihal khatib dan bacaan saat menunaikan sholat, MUI mengimbau khotbah dilakukan secara singkat dan memilih surat pendek saat Sholat Jumat berjamaah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved