Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tiba-tiba UA Siram Bensin dan Bakar Kakak Kandungnya yang Sedang Rebahan Bareng Suami

Perempuan berinisial LJ (35), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pembakaran.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Polisi melakukan olah TKP kasus pembakaran orang yang dilakukan adik terhadap kakak kandungnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR – Adik kandung membakar kakaknya yang sedang istirahat.

Perempuan berinisial LJ (35), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pembakaran.

Upaya pembunuhan itu terjadi di dalam rumah korban pada Sabtu (6/6/2020).

Kisah Perjuangan Kapten Fredy Jadi Anggota TNI AD Hingga Gugur dalam Kecelakaan Helikopter di Kendal

Ikatan Dokter Indonesia Marah dan Tak Terima Netizen Memaki Dokter Pakai Kata Binatang di Facebook

Geng Kriminal Ini Menyamar jadi Dokter dan Kenakan APD, Tak Disangka Inilah yang Mereka Lakukan

Tukul Arwana Dilarang Menikah Lagi Oleh Anaknya

Adapun, pelaku pembakaran berinisial UA (32) merupakan adik kandung korban.

Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, aksi pelaku dilakukan saat korban tengah beristirahat.

“Korban dibakar saat sedang rebahan di atas sofa dengan suaminya,” kata Ade kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).

Pasca kejadian, pelaku pembakaran berhasil diamankan warga.

Sementara itu, korban langsung dibawa ke instalasi gawat darurat RSUD Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis.

“Luka bakar korban mencapai 72 persen. Luka di bagian wajah, leher, sekitar badan dan tangannya,” ujar Ade.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Berdasarkan informasi yang didapat dari polisi, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk meminta sejumlah uang.

Namun, saat itu korban tidak memberikan uang dan pelaku langsung pergi.

Tak lama kemudian, pelaku datang lagi dan langsung menyiramkan bensin dari dalam botol plastik ke tubuh korban.

Pelaku kemudian menyulut api untuk membakar tubuh korban menggunakan korek api.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi untuk mengungkap motif di balik aksi sadisnya itu.

Istri Muda Bakar Suami

 Istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengatakan tuntutan JPU tersebut terlalu sadis kepada kliennye.

Berikut fakta-faktanya:

1. Dituntut hukuman mati

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

2. Pertimbangan Jaksa: Pembunuhan Dilakukan secara Sadis

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan keduanya. Sementara ada sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa.

Jaksa mengatakan, perbuatan kedua terdakwa menghilangkan nyawa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23) dilakukan secara sadis.

"Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat," demikian tuntutan jaksa.

Jaksa menilai, kedua terdakwa layak dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal yang didakwakan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu' sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo.55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum," ujar jaksa.

Atas tuntutan ini, pihak terdakwa kini mempersiapkan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa.

3. Tuntutan terlalu sadis

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu sadis.

"Kami dari kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin melihat tuntutan JPU terlalu sadis. Padahal jelas semua ide-ide dasar pembunuhan berencana ini dimulai dari Rody," kata Firman.

Menurut dia, mulanya Aulia hanya bercerita tentang kesulitan keuangan yang sedang dialami.

"Curhat karena almarhum tidak membantu terkait angsuran yang cukup berat hampir Rp 200 juta per bulan, baik rumah maupun tanah," ujar dia.

Kronologi Pembunuhan

Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.

"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.
Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.
Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

Keduanya adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Perempuan Dibakar Saat Sedang Santai Bersama Suami"

Dorce Gamalama Bermimpi Didatangi Orang Tua, Suruh Temui Raffi Ahmad

Kisah Perjuangan Kapten Fredy Jadi Anggota TNI AD Hingga Gugur dalam Kecelakaan Helikopter di Kendal

Tukul Arwana Dilarang Menikah Lagi Oleh Anaknya

Masih Banyak Masyarakat Tak Disiplin, PKM Kota Semarang Diperpanjang Sampai 21 Juni

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved