Berita Kendal
Pansus II DPRD Kendal Bahas Wacana Perubahan 2 Perusahaan Daerah menjadi Perseroda dan Perumda
Dua perusahaan daerah (PD) di Kabupaten Kendal, PD BPR Kendali Artha dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Panguripan Kendal diwacanakan akan s
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dua perusahaan daerah (PD) di Kabupaten Kendal, PD BPR Kendali Artha dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Panguripan Kendal diwacanakan akan segera berganti status dan nama.
Hal tersebut saat ini masih dalam pembahasan pihak terkait bersama Panitia Khusus (Pansus) II Kendal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat kerja tentang hasil fasilitasi gubernur terhadap beberapa raperda.
Ketua Pansus II, Rubiyanto, mengatakan dasar dari perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Bab III tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bagian ke satu umum Pasal 4 poin 3 berisi tentang BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
• Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri
• Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang
• Jennifer Dunn Curi Hati Ayahanda, Shafa Harris Sebut Tak Ada yang Bisa Hancurkan Kebahagiaannya
• Kader Partai Tolak Mundur Lawan Anak Jokowi, Purnomo: Saya Terenyuh
Sedangkan dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
Sedangkan Perseroda BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh 1 daerah.
Sehingga nantinya, nama PDAM Tirto Panguripan rencananya akan berubah menjadi Perumda Tirto Panguripan, sedangkan PD BPR Kendali Artha berubah menjadi PT Kendali Artha.
Perubahan nama dan status juga berdampak pada kebijakan perusahaan yang berlaku.
Seperti contoh dengan menjadi Perseroda maka perusahaan tersebut harus tunduk pada UU Nomor 40 tentang PT.
"Adanya Perda sebagai dasar lanjutan PT atau Perseroda.
Kendali Artha (akan) jadi PT. Perda sebagai dasar membuat ADART.
Katena PT, nantinyakepemilikan saham bisa dari luar.
Besok draft ADART diberikan," terangnya usai pembahasan di ruang pertemuan Komisi B, Senin (8/6/2020).
Lebih lanjut, perubahan menjadi Perumda nantinya terdapat beberapa hal ynag menjadi pembeda dengan perusahaan daerah.
Dalam Perumda, pengelolaan menjadi lebih ditekankan termasuk jumlah permodalan, hingga kejelasan strukturalisasi.
"Dan tadi hasil rapat ada mitra yang perlu dilibatkan sebagaimana fungsi mitra.
Artinya transparansi berkaitan dengan pengaturan laba perlu pembahasan dengan mitra (dewan).
Juga terkait jumlah minimal dana cadangan, perlu juga.
Dan ini masih proses dan akan pembahasan hingga 2 hari ke depan, juga kita konsultasikan kepada pihak provinsi," lanjutnya.
Anggota Komisi B DPRD Kendal, Sri Supriyati mengatakan, perusahaan daerah jika sudah menjadi Perseroda, maka Pemkab Kendal tetap harus memegang kepemilika saham yang lebih besar, tidak hanya sekadar 51% saja.
Karena dengan kepemilikan saham yang besar, Pemkab akan memiliki otoritas yang besar pula untuk mengendalikan kemajuan perusahaan itu sendiri.
"Kalau cuma memiliki saham 51%, maka otoritasnya kurang kuat, maka perlu lebih," ujarnya.
Selain pembahasan dua hal tersebut, pansus II juga membahas terkait Raperda tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal.
Rencananya, pembahasan akan berlangsung hingga 2 hari ke depan untuk memutuskan hal-hal yang perlu disiapkan dan dijalankan nantinya. (Sam)
• Saksikan Fenomena Bulan, Jupiter dan Saturnus Sejajar Malam Ini, Begini Penjelasan LAPAN RI
• Polres Wonogiri Buka Pelatihan Tim Harimau
• Pengusaha Pot Emoticon Banjarnegara Berhasil Taklukan Corona, Sempat Matikan Bisnisnya
• Viral Pembeli Bensin di Klaten Kabur Tak Bayar, Penjual Wanita Pertamini Sempat Hadang Tapi Gagal