Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pendidikan

PPDB Kota Semarang, Orangtua Siswa Terkena Dampak Covid-19 Dapat Mengajukan Keringanan SPP

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengeluarkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
THINKSTOCK
Ilustrasi uang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang mengeluarkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP.

Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengungkapkan bagi orangtua siswa yang terkena dampak Covid-19, dapat mengajukan bantuan biaya keringanan sekolah sebesar 50 persen, dengan cara mengajukan permohonan bantuan keringanan biaya SPP ke sekolah.

"Bagi peserta didik yang bersekolah di swasta, pihak sekolah swasta akan mengajukan surat permohonan tersebut ke Disdik Kota Semarang untuk diproses," ungkapnya kepada Tribun Jateng, Senin (8/6/2020).

Sekolah di Dua Daerah di Jateng Ini Diperbolehkan Dibuka Kembali, Apa Alasannya?

Kasus Positif Covid-19 di Semarang Tembus Rekor Tertinggi 225 Orang, Ini Beberapa Klaster Baru

Promo Superindo Hari Kerja 8-11 Juni 2020, Diskon Buah hingga 45 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya

Keluarga Jenazah Terguling dari Peti Saat Pemakaman Ungkap Perubahan Sikap Warga setelah Video Viral

Untuk masuk SMP negeri harus dibuatkan surat keterangan dari SD/MI asal di mana peserta didik tersebut bersekolah.

Apabila calon peserta didik dinyatakan diterima, maka semua berkas persyaratan diserahkan pada saat mendaftar ulang atau saat masuk sekolah.

Menurutnya, pemberian bantuan bagi yang terkena dampak Covid-19 misalnya dikarenakan tidak bisa berjualan dan dikarenakan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Bagi orangtua yang tidak bisa berjualan, maka bisa meminta surat keterangan terkena dampak Covid-19 dari lurah setempat untuk keringanan biaya SPP," tuturnya.

Sementara, bagi orangtua yang terkena PHK, maka harus ada surat keterangan dari tempat bekerja orang tua atau wali peserta didik. (kan)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved