Berita Kudus
Tak Ada Satupun Tenaga Medis di Kudus Penuhi Persyaratan, Pencairan Insentif Terganjal
Persyaratan yang terlalu berat membuat pencairan insentif covid-19 bagi sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus terganjal.
Penulis: raka f pujangga | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Persyaratan yang terlalu berat membuat pencairan insentif covid-19 bagi sejumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus terganjal.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus, Mukhasiron menjelaskan, disamping misi kemanusian, tenaga medis juga berhak mendapatkan insentif atas pengorbanannya tersebut.
Kementerian Kesehatan juga sudah menetapkan petunjuk teknis terkait mekanisme pencairan insentif.
• Putra Jokowi Gibran Batal Jadi Calon Wali Kota Solo Tunggal, Achmad Purnomo Ditolak PDIP Undur Diri
• Wijayanto Sebut Propam Polda Jateng Harus Periksa Penyidik Polrestabes Semarang
• UPDATE: Nasib 2 PNS Selingkuh Pingsan Tanpa Celana Dalam dalam Mobil, Begini Nasibnya Sekarang
• Viral Pria Asia Berkelahi dengan Pria Kulit Putih di Amerika, Diduga dari Indonesia
Namun sebagian besar tenaga medis di Kudus tidak ada yang bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan itu karena dinilai terlalu berat.
"Satupun tidak ada tenaga medis yang bisa memenuhi standarnya.
Persyaratannya untuk memperoleh insentif tenaga medis berat," ujar dia, saat rapat di DPRD Kabupaten Kudus, Senin (8/6/2020).
Hal itu terkait berapa jumlah kasus yang ditangani tenaga medis baik itu kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Meskipun, kata dia, tidak semua tenaga kesehatan yang punya keinginan untuk mendapatkan insentif.
Berdasarkan laporan yang diterima, sebagian tenaga medis di Kudus memilih untuk tidak mengambil insentif.
"Memang ada yang mengambilnya, tetapi ada juga yang tidak mengambil insentif itu karena murni ikhlas untuk membantu," ujar dia.
Dia meminta, Dinas Kesehatan dapat memberikan pendampingan kepada tenaga medis yang berhak memperoleh insentif.
Pasalnya pada tanggal 10 Juni 2020, jumlah tenaga medis yang mengusulkan insentif itu harus dilaporkan ke Kementerian Kesehatan.
"Tanggal 10 Juni itu harus dilaporkan, dan harapannya tenaga medis yang meninggalkan keluarganya untuk menangani pasien covid itu juga bisa mendapatkan haknya," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus, dr Andini Aridewi menjelaskan, sebagian tenaga kesehatan sudah mengajukan anggaran insentif tersebut.
Disdikpora Kudus Tuntaskan Perbaikan 110 Sekolah Tahun 2022 |
![]() |
---|
Hartopo Pastikan Rehabilitasi Sekolah Jadi Program Prioritas, Pemkab Kudus Siapkan Rp 14,7 Miliar |
![]() |
---|
Sekolah Terdampak Banjir Jangan Dilupakan |
![]() |
---|
Anggarkan Rp 14,7 M Benahi Sarpras 95 Sekolah |
![]() |
---|
Sawah Kebanjiran di Kabupaten Kudus Jadi Pil Pahit Petani |
![]() |
---|