Berita Semarang
Komite I DPD RI Tak Setuju Pilkada 2020 Diadakan Desember: Bahayakan Keselamatan Petugas dan Pemilih
Mereka juga sepakat tahapan pilkada yang sempat terhenti akibat pandemi virus corona Covid-19 akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020 mendatang
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan persetujuan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan pada 9 Desember 2020.
Mereka juga sepakat tahapan pilkada yang sempat terhenti akibat pandemi virus corona Covid-19 akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020 mendatang.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik, menuturkan putusan tersebut berisiko tinggi serta bisa saja menjadi sarana penyebaran wabah.
Hal itu lantaran kasus corona masih terjadi di berbagai daerah.
• Mbah Gambreng Nenek 65 Tahun Nikahi Anak Angkatnya, Pak Lurah Terkaget-kaget, Ini Foto-fotonya
• Promo Superindo Hari Kerja 8-11 Juni 2020, Diskon Buah hingga 45 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya
• Sesunggukan, Dorce Gamalama Beberkan Alasan Minta Kerja ke Raffi Ahmad dan Gigi: Aku Enggak Miskin
• Rumah Mewah Rp 80 Miliar Milik Tukul Arwana Digerebek, Ada Apa?
"Jika tetap dipaksakan, risiko ada pada penyelenggara pilkada di tingkat daerah.
Mereka menjadi ujung tombak, sementara KPU Pusat (RI) hanya meregulasi dan mensupervisi.
Jangan sampai terulang, banyak korban terjadi di tingkat penyelenggara terbawah seperti pemilu tahun 2019," kata senator asal Jawa Tengah tersebut, ketika dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, saat ini banyak daerah masih dalam status tanggap darurat bencana, dan jumlah kasus positif Covid-19 masih terus meningkat. Dalam kondisi tersebut, akan sulit menjalankan tahapan pilkada.
Sejumlah tahapan pilkada mengharuskan petugas pemilih mendatangi warga dari rumah ke rumah.
Sebut saja seperti penyusunan daftar pemilih, yang mana mengharuskan adanya pertemuan langsung untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Jika hal ini dilakukan, kata dia, dikhawatirkan risiko penyebaran virus terjadi.
Baik petugas PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) maupun pemilih atau warga terancam tertular atau menularkan.
Begitu juga dengan tahapan verifikasi faktual dukungan calon independen yang harus menyambangi warga satu persatu. Regulasi sebelumnya, tahapan ini tidak ada, verifikasi hanya dilakukan melalui random sampling.
"Tahapan yang juga riskan adalah pengecekan dukungan calon independen yang menggunakan model sensus.
Petugas harus mengecek keabsahan dukungan langsung ke rumah warga," terangnya.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											