Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sudah Pakai Dukun Sebelum Beraksi, Kawanan Pencuri Motor Ini Masih Bisa Ditangkap Polisi

Meski sudah pakai dukun untuk memuluskan aksinya, kawanan pencurian sepeda motor ini berhasil diringkus polisi setelah penyelidikan cukup lama

Editor: m nur huda
tribunnews.com
ILUSTRASI DUKUN. 

TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR - Kawanan pencuri spesialis kendaraan bermotor di Cianjur, Jawa Barat, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian daerah setempat.

Meski sudah menggunakan jasa dukun untuk memuluskan aksinya, kawanan pencuri ini berhasil diringkus polisi setelah melakukan penyelidikan cukup lama.

Lima pelaku pencurian puluhan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Cianjur ini ditangkap di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (3/6/2020) lalu.

Lutung Jawa Masuk Pemukiman di Pekalongan, Mengenaskan saat Ditemukan Kini Tampak Lucu

Viral Anggota DPRD Jember Rapat Paripurna Pakai Pelampung: Kami Khawatir Tenggelam

Petinju Putri Asal AS Mikaela Mayer Dinyatakan Positif Corona, Jadwal Pertarungan Top Rank Batal

Mobil Pengangkut Bansos Uang Tunai Rp 840 Juta Hangus Terbakar, Sebuah Ponsel Juga Ludes

Risiko Konflik di Laut China Selatan Menguat, ASEAN Harus Bersatu Lawan Tiongkok

Para pelaku yakni YG (48), DY (60), RS (20), ME (24), dan seorang penadah berinisial CS (50). 

Tiga pelaku di antaranya terpaksa ditembak petugas karena melawan saat hendak ditangkap.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, para pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan sebelum menjalankan aksinya.

Lima anggota komplotan spesialis curanmor dibekuk Polres Cianjur, Jawa Barat, berikut barang bukti 19 sepeda motor, dua mobil dan 1 truk.
Lima anggota komplotan spesialis curanmor dibekuk Polres Cianjur, Jawa Barat, berikut barang bukti 19 sepeda motor, dua mobil dan 1 truk. (Istimewa)

Selain itu, untuk memuluskan aksinya, mereka meminta bantuan klenik ke dukun atau paranormal.

“Mereka minta arahan (ke paranormal) terkait waktu yang tepat untuk beraksi. Seperti hari, tempat dan sasaran yang tepat,” kata Juang kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Komplotan curanmor ini biasanya mengincar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan, pelataran parkir dan teras rumah .

“Dari tangan mereka kita menyita ada 19 sepeda motor, 2 mobil dan 1 truk,” ujar Juang.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menambahkan, kendaraan-kendaraan curian tersebut dijual ke sejumlah tempat di Cianjur, Sukabumi, Bandung dan Bogor.

“Untuk sepeda motor, mereka jual utuh dengan kisaran Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, tergantung jenis dan merek kendaraannya,” sebut Niki.

Residivis Kembali Berulah

Dilansir dari Tribunjogja.com, seorang residivis pencurian dengan pemberatan ditangkap petugas Reskrim Polsek Ngablak, Polres Magelang dengan bantuan Tim Subdit Jatanras Polda Jateng.

Pelaku yakni Su (35), Warga Ketawang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, tertangkap telah mencuri kendaraan bermotor milik korbannya.

Kapolsek Ngablak, Iptu Sukamto membenarkan, petugas Reskrim Polsek Ngablak telah menangkap pelaku curanmor dan mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang buktinya.

Tersangka, Su ternyata residivis yang baru saja menghuni Lapas Magelang selama 1 tahun 8 bulan.

Keluar lapas, ia mencuri lagi.

"Tersangka merupakan salah satu residivis yang baru saja menghuni lapas di Magelang selama 1 tahun 8 bulan karena sekitar tahun 2018 melakukan pencurian dengan pemberatan.

Ketika ditangkap kendaraan dan HP hasil kejahatannya masih berada di tangan tersangka" kata Sukamto, Senin (20/4/2020).

Korban, Riyanto, warga Dusun Banjaran, Desa Magersari, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang.

Kejadian terjadi pada 21 Maret 2020 lalu.

Waktu itu, korban bangun sekitar pukul 04.45 WIB dan melihat pintu rumah depan sudah terbuka.

Saat dicek, ternyata sepeda motor miliknya raib.

Berikut handphone milik anak korban.

"Waktu itu ketika saya bangun tidur sekitar pukul 04.45 Wib,mengetahui pintu rumah bagian depan dalam keadaan terbuka kemudian saya mengecek sepeda motor yang berada di ruang tengah yang semula berjumlah empat unit tinggal tiga unit, serta HP milik anak saya yang berada di atas meja tidak ada di tempatnya," tutur Riyanto.

Berdasarkan laporan dari korban, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

Setelah olah TKP dan melaksanakan penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi petugas.

Akhirnya pada tanggal 12 April 2020 lalu, pelaku ditangkap di kediamannya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor merek Jupiter Z nopol H-2306-DV tahun 2008 warna hitam merah dan Handphone merk Samsung J2 Prime warna Gold  yang telah dicuri pelaku.

Kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,5 juta.

"Pelaku ditangkap karena duduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor dengan korban," tutur Kapolsek Ngablak, Iptu Sukamto.

Tersangka kini menghuni di Rutan Polsek Ngablak Polres Magelang  beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komplotan Spesialis Curanmor Ini Pakai Jasa Dukun Setiap Beraksi

DMI Semarang dan Prima DMI Jateng Salurkan Bantuan Sembako

2020, Kasus Narkotika Tertinggi di Jawa Tengah Ada di Jepara

Anggaran Pilkada Naik saat Corona, DPRD Jateng: Dana Cadangan Penting Diterapkan Kabupaten/Kota

Sempat Ditutup, Penerbangan Pesawat Lion Air Dibuka Lagi Mulai Tanggal 10 Jun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved