New Normal 2020
Pesawat Boleh Angkut 70% dari Kapasitas, Ini Aturannya
Kemenhub menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, batasan kapasitas angkut tersebut berlaku sampai 30 Juni 2020.
Hal tersebut sesuai dengan skema yang telah disiapkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Dimana relaksasi pembatasan moda transportasi darat akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.
"Fase pertama, mulai 9 Juni sampai 30 Juni. Jadi setelah ini kita mulai memasuki fase pertama. Fase kedua, 1 Juli sampai 31 Juli. Fase terakhir, yaitu new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan dalam fase pertama, angkutan mobil pribadi masih dibatasi hingga 50 persen total kapasitas angkut.
"Jadi seat 5 orang hanya bisa dibuka 3 orang, sementara 7-8 seat hanya 4 orang," katanya.
Setelah itu, pada fase kedua dan fase ketiga baru jumlah maksimal angkutan penumpang akan ditingkatkan menjadi 75 persen total kapasitas penumpang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.
"SE Nomor 11 adalah pedoman petunjuk teknis penyelenggaraan dalam rangka menekan Covid-19. Dalam SE kami mengatur prosedur bidang prasrana untuk angkutan jalan," terang Budi.
Dalam pengawasan aturan ini, Budi menyebutkan, bekerja sama dengan pihak terkait seperti polisi, Kadishub dan stakholder lainnya. Agar aturan ini diterapkan masyarakat.
Untuk transportasi roda dua berbasis online atau ojek online (ojol) juga diatur. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edararan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020.
Budi Setiyadi mengatakan untuk transportasi roda dua berbasis online atau ojol harus menerapkan jaga jarak aman dengan sebuah inovasi.
"Kami menyarankan untuk para aplikator ojol ini menggunakan sekat pemisah untuk menerapkan jaga jarak tersebut," kata Budi.
Terkait sekat pemisah ini, menurut Budi, merupakan ide dari aplikator dan asosiasi agar para ojol bisa kembali mengangkut penumpang saat masa adaptasi new normal ini.
"Sekat pemisah ini dapat melindungi interaksi langsung secara fisik antara penumpang dan pengemudi, sehingga dapat menerapkan jaga jarak fisik," ujar Budi.
Selain itu Dirjen Budi menyebutkan, sekat ini bersifat saran dan tidak sebuah keharusan. Tetapi dengan konsep ini diharapkan dapat mendapatkan kepercayaan dari penumpang.