New Normal 2020
Pesawat Boleh Angkut 70% dari Kapasitas, Ini Aturannya
Kemenhub menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
"Kemudian selain sekat pemisah, kami juga mengharuskan kendaraan pengemudi ojol untuk dilakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus," ucap Budi.
Budi juga mengharuskan penumpang dan pengemudi ojol untuk menggunakan masker, sarung tangan, jaket dan melakukan cek suhu tubuh.
"Kami juga mengharuskan para aplikator menyediakan hair net yang diberikan kepada pengemudi, untuk digunakan penumpang," kata Budi.
Pemberian hair net ini menurut Dirjen Budi, untuk penumpang yang tidak membawa helm sendiri dan menggunakan helm yang disediakan pengemudi ojol. (Kompas/Tribun Network/har/wly)
• Dr Reisa : Istri Pangeran Keraton Solo Laris Jadi Bintang Iklan
• Studi Harvard Sebut Virus Corona Sudah Menyebar di China sejak Awal Agustus 2019?
• Curhat Istri Sah Oknum PNS Pingsan Tanpa Celana di Mobil: Dia Suka Gonta Ganti Wanita
• KISAH UNIK : Napi Ini Kabur dari Penjara Tulis Pesan 15 Hari Lagi Akan Kembali setelah Urusan Kelar