Berita Regional
PT KAI Aktifkan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Reguler 12 Juni, Penumpang Harus Penuhi Syarat Ini
PT KAI kembali mengaktifkan perjalanan Kereta Api (KA) Penumpang reguler mulai Jumat (12/6/2020).
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI kembali mengaktifkan perjalanan Kereta Api (KA) Penumpang reguler mulai Jumat (12/6/2020).
Setidaknya ada 14 KA reguler jarak jauh dan 23 KA Lokal yang akan beroperasi.
Nantinya KA tesebut dapat dinaiki oleh masyarakat umum.
• Menteri Erick Thohir Angkat Polisi Penangkap Tommy Soeharto Jadi Komisaris PT Bukit Asam
• Viral Teguh Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Sudah Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 3 Pelajar SMA Tewas Kecelakaan Tertabrak Truk, Ini Kronologinya
• Beredar Foto Kapal TNI AL KRI Usman Harun-359 Tempel Ketat Kapal Coast Guard China di Utara Natuna
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan pengoperasian kembali KA reguler ini merupakan tahap awal.
Menurutnya KA yang beroperasi ini berangkat dari dan menuju stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
"Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," ujarnya dalam rilis resmi yang diterima Tribun Jateng pada Rabu (10/6).
Meski beroperasi kembali seperti biasa namun pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Hal itu mengacu kepada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Selain itu Direktorat Jenderal KA juga mengeluarkan SE Kemenhub No 14 Tahun 2020.
Surat edaran itu berisi pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Menurutnya secara umum penumpang yang berangkat diwajibkan dalam kondisi sehat, tidak sedang demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celsius dan menggunakan masker.
Ia menambahkan penumpang juga wajib menggunakan lengan panjang dan atau jaket.
"Penumpang KA Jarak Jauh wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan SE Gugus Tugas Covid19 seperti, surat keterangan uji PCR dengan hasil negatif, atau rapid test dengan hasil non reaktif, menunjukan suar bebas gejala infulenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Bagi yang menuju jakarta wajib menyertakan SIKM juga" tambahnya.
Didiek menambahkan apabila nanti penumpang kedapatan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan maka pihaknya tidak akan memperkenankan penumpang tesebut melakukan perjalanan dengan KA.
Nantinya tiket perjalanan dapat dibatalkan dengan dikembalikan beaya penuh.
"Dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal," tuturnya.
Diketahui selain KA Jarak Jauh yang melintasi, pada wilayah Daerah Operasi (Daop) IV Semarang sendiri terdapat penambahan dua KA yang beroperasi.
Yakni KA Kaligung relasi Semarang Poncol-Tegal dengan 4 perjalanan serta KA Maharani relasi Pasar Turi- Semarang Poncol dengan 2 perjalanan.
Sebelumnya pada tanggal 8 Juni PT KAI Daop IV Semarang juga telah mengoperasikan satu KA Lokal KA Kedungsepur relasi Semarang Poncol-Ngrombo dengan 4 perjalanan.(*)
• BMKG Stasiun Maritim Semarang Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga Dua Hari ke Depan
• Kronologi AP Batalkan Pernikahan Secara Sepihak, Pria Asal Jebres Solo Itu Akan Dilaporkan Polisi
• Mesum di Semak Sekolah: Pasangan ABG Ini Paksa Meneruskan Aksinya Lalu Diperkosa di Depan Pacarnya
• Tubuh Budhe Sarmi Terpental Jatuh Pas di Atap Mobil Penabrak, Tulang Kakinya Patah
