Berita Solo
Bertamu dan Ajak Nongkrong, Rupanya Agus Punya Niat Buruk kepada Sri
Warga Kelurahan Sewu Kecamatan Jebres Solo berinisial PAR (38) alias Agus menggelapkan total lima kendaraan milik rekannya.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Warga Kelurahan Sewu Kecamatan Jebres Solo berinisial PAR (38) alias Agus menggelapkan total lima kendaraan milik rekannya.
Diketahui Agus menggelapkan lima kendaraan itu dalam kurun waktu dua tahun sejak 2018 lalu.
Sebagian kendaraan digadaikannya dan sisanya dijual murah.
• Mesum di Semak Sekolah: Pasangan ABG Ini Paksa Meneruskan Aksinya Lalu Diperkosa di Depan Pacarnya
• Banyak Diburu, Berikut Ini Daftar Harga Sepeda Polygon dari Berbagai Seri
• Siulan Tono Panggil Ratusan Kucing Jalanan di Semarang, Tiap Malam Datangi Pasar Beri Makan dan Obat
• Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menyampaikan, awal mula Agus bertamu ke rumah korban Sri warga Banjarsari Solo.
Lantas keduanya pergi boncengan mengendarai sepeda motor Vario Nopol R 5529 KF milik korban.
"Mereka hendak nongkrong di Mojosongo Jebres.
Sesampainya di lokasi, tersangka meminjam sepeda motor itu untuk membeli roti bakar.
Ternyata sepeda motor itu dibawa kabur tersangka," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/6/2020).
Dia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap anggota kepolisian bermula dari laporan korban.
Lanjut Kapolsek, sepeda motor Vario itu ternyata sudah digadaikan sebesar Rp 1 juta kepada orang yang kini jadi DPO.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku juga pernah melakukan penggelapan sebanyak 4 sepeda motor pada 2018 hingga 2020," jelasnya.
Empat sepeda motor yang digelapkan pelaku masing-masing, Blade yang telah dijual seharga Rp 2 juta, Mio digadaikan senilai Rp 1,5 juta , Aerox digadaikan senilai Rp 2,5 juta dan Supra X dijual senilai Rp 1,3 juta.
Kompol Suharmono menambahkan, selain sepeda motor, pelaku juga menggelapkan satu unit mobil Xenia.
Atas perbuatannya Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (Ais)
• Pasien Covid-19 di Semarang Ini Belum Sembuh Meski Sudah Dirawat & Karantina 32 Hari
• Masjid Agung Kebumen Resmi Dibuka Kembali, Ada Syarat Ketat untuk Jamaah
• Ada Tim Pendisiplinan Setelah Zero Kasus Corona di Kebumen, Ini Tugasnya
• Ekspor Vanili Jateng 6 Bulan di 2020 3 Kali Lipat Dibanding Jumlah Total Tahun Lalu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/konferensi-pers-kasus-penggelapan-di-mapolsek-jebres-kamis-1162020.jpg)