Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Ruben Onsu Kalah Gugatan di MA Atas Merek Bensu, Benny Sujono I Am Geprek Bensu Sah Jadi Pemilik

Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Editor: galih permadi
Via Tribun Medan
Geprek Bensu 

TRIBUNJATENG.COM - Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Mesum di Semak Sekolah: Pasangan ABG Ini Paksa Meneruskan Aksinya Lalu Diperkosa di Depan Pacarnya

Siulan Tono Panggil Ratusan Kucing Jalanan di Semarang, Tiap Malam Datangi Pasar Beri Makan dan Obat

Banyak Diburu, Berikut Ini Daftar Harga Sepeda Polygon dari Berbagai Seri

BMKG Stasiun Maritim Semarang Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga Dua Hari ke Depan

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima.

DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Adapun dalam putusan tersebut tertulis, merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.

Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.

Pada 25 September 3018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2017.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Rumahkan 2.500 Karyawan

Ruben Onsu merumahkan ribuan karyawannya karena dampak virus corona atau Covid-19.

Hal itu membuat Ruben merasa sangat bersalah.

Ketika berbincang dengan Helmy Yahya, Ruben mengungkapkan kesedihan itu.

"Wah itu bekecamuk sekali.

Rasanya sedih.

Saya pernah ngerasain hidup susah Mas Helmy," kata Ruben Onsu di kanal YouTube Helmy Yahya dikutip Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Ruben mengibaratkan ia sedang menahkodai sebuah kapal yang diterjang berbagai halangan.

Sebab itu, dia harus menurunkan beberapa awak kapalnya.

Meski tidak di kembalikan dengan tangan kosong, Ruben tetap merasa bersalah.

"Tapi kan kondisinya saya harus terus melaju di tengah terpaan.

Dan ini tidak hanya terjadi pada saya, tapi semuanya," ujar Ruben.

Hal terberat ketika ia harus rumahkan ribuan karyawaannya itu adalah ketika mengingat keluarga mereka yang hidup susah.

"Sedih, kebayang mereka pulang, punya keluarga, mendengar mereka harus di rumahkan.

Saya enggak bisa (kuat)," kata Ruben dengan mata berkaca-kaca.

Diberitakan sebelumnya, akibat dampak pandemi Covid-19, Ruben harus merumahkan 2.500 dari 6500 karyawan yang bergantung hidup pada bisnisnya itu.

Ia terpaksa merumahkan ribuan karyawan karena tak sanggup untuk menggaji selama beberapa bulan ke depan.

Ruben hanya bisa memberikan gaji mereka selama sebulan dan ditambah dengan uang tunjangan hari raya (THR). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ruben Onsu Atas Kepemilikan Merek Geprek Bensu Ditolak MA"

FAKTA : Penelitian Terbaru di Inggris, Penggunaan Masker Efektif Cegah Penularan Virus Corona

Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin

Berhenti Perlakukan Kami seperti Binatang dan Penjahat! Kata Pimpinan Serikat Polisi New York

Inilah 8 Jenderal Calon Kuat Jadi Kapolri Versi IPW, Neta S Pane : Ada Geng Solo, Idham, dan Netral

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved