Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Masih Banyak Warga Banyumas Tak Bermasker Terjaring Razia, 53 Orang Ikuti Sidang Tipiring

Sedikitnya 53 warga Banyumas mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak mengenakan masker, pada Jumat (12/6/2020).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
53 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak mengenakan masker, pada Jumat (12/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sedikitnya 53 warga Banyumas mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak mengenakan masker, pada Jumat (12/6/2020).

Masyarakat di wilayah banyumas belum sepenuhnya sadar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Para terdakwa ini menjalani sidang melalui konferensi video di dua tempat terpisah.

Lihat Polisi Diserang di Pinggir Jalan, Pria Ini Bukannya Bantu Malah Berfoto Selfie

Lebih dari 3 Ribu Orang Indonesia, Vietnam dan Filipina Pindah Jadi Warga Negara Taiwan

Gara-gara Ucapan Anang Hermansyah, Aurel Bersikap Begini ke Krisdayanti

Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin

Untuk Wilayah Ajibarang dan Pekuncen dan sekitarnya dilaksanakan di Aula Kecamatan Ajibarang dan dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Ivonne Tiurma Rismauli.

Sedangkan untuk wilayah Somagede,  Kemranjen dan sekitar dilaksanakan di Aula Kecamatan Kemranjen yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Suryonegoro SH

"Ada 28 orang menjalani sidang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto.

Sedangkan 25 orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas," ujar Kepala bidang penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Banyumas, Guntur Eko Giantoro, kepada TribunBanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Jumat (12/6/2020).

Para terdakwa yang menjalani sidang di Ajibarang diharuskan membayar denda sebesar Rp 24 ribu dan biaya sidang Rp 1.000.

Sedangkan untuk sidang yang digelar di Kemranjen, para terdakwa membayar denda sebesar Rp 7 ribu dan biaya sidang Rp 3 ribu.

Sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas, para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu rupiah atau kurungan selama 3 bulan.

"Besaran denda hakim yang menentukan," tambahnya.

Sementara itu Kapala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas menegaskan jika pihaknya akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang tak menggunakan masker.

Meski sudah sering disosialisasikan, masih banyak warga yang tidak mengindahkan aturan Pemkab Banyumas.

"Kita tegas dengan siapapun, melanggar iya kita tindak.

Pandemi Covid 19 ini serius, warga harus patuh menggunakan masker saat keluar rumah.

Maka saya minta kerjasama dan kesadaran masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan," ungkapnya.

Bupati Banyumas Achmad Husein belum lama ini telah mengusulkan agar sidang tipiring penegakan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 bisa digelar dua kali dalam sepekan.

Namun usulan tersebut masih dibahas di internal para hakim baik di PN Banyumas maupun PN Purwokerto.

"Sudah kita usulkan, masih dibahas para hakim. Semuanya perlu disiapkan dengan baik," ujar bupati. (TribunBanyumas/jti)

Cegah Pungli dan Mudahkan Layanan, Mobil BLKK Polres Wonogiri Standby di Pasar

Belasan Warga Sumpiuh Banyumas Masih Jalani Karantina

Tidak Dapat Insentif dari Kemenkes, Agus Pesimis Bisa Bertahan 1 Bulan‎ ke Depan

PPDB Tingkat SMK Pertimbangkan Nilai Rapor dan Prestasi Keluarga Miskin, Tak Ada Lagi Syarat SKTM

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved