Berita Regional
Dicekoki Miras Oleh Pacar hingga Mabuk, Gadis Ini Diperkosa di Kamar Rumah Teman
Seorang bernama inisial ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah, Lampung, diamankan polisi atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis rema
Keesokan harinya, korban yang sadar telah dinodai oleh pelaku lalu pulang ke rumah dan melaporkan kepada orangtuanya.
Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, korban dan orangtuanya lalu melaporkannya kepada polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang ditahan di Mapolsek Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh, dalam keterangan persnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
Polisi menjerat pelaku pelaku dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal dari Ajakan Nongkrong Sang Pacar, Gadis Ini Justru Dicekoki Miras dan Diperkosa "
• Kelompok Emak-emak di Banjarnegara Produksi Sabun Cuci, Kini Banjir Berkah saat Pandemi Corona
• Resmi, Jadwal Piala Asia U-16 2020 di Bahrain Diundur
• Sudah Diputuskan, Ini Dirut dan Komisaris Baru PT LIB serta Daftar Nama Jajaran Direktur
• Ini Daftar Harga Acer Terbaru Bulan Juni 2020, Dibanderol Mulai Rp 3 Jutaan