Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Nelayan Tegal Menyambut Baik Wacana Diperbolehkannya Kembali Penggunaan Cantrang

Para nelayan di Kota Tegal menyambut baik wacana KKP untuk memperbolehkan penggunaan alat penangkap ikan cantrang.

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin Achmad
Aktivitas nelayan di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal, pada Sabtu (13/6/2020). Para anak buah kapal (ABK) sedang menurunkan tambang. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Para nelayan di Kota Tegal menyambut baik wacana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk memperbolehkan penggunaan alat penangkap ikan cantrang.

Mereka mendukung supaya penggunaan alat penangkap ikan cantrang diperbolehkan.

Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto mengatakan, wacana KKP RI memperbolehkan penggunaan cantrang dan delapan alat penangkap ikan lainnya disambut baik oleh nelayan Kota Tegal.

Hampir Tiga Bulan Napi & Tahanan Lapas Kedungpane Tidak Boleh Dijenguk, Hanya Lewat Video Call

Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja Lamban, Fitur Ganti Rekening Bermasalah, Ini Jawaban Admin

Hasil Coppa Italia Juventus vs AC Milan 0-0 Tadi Malam, Cristiano Ronaldo CS Lolos ke Final

Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara & Kembalikan Uang Negara Rp Rp 19 M

Selain di Tegal, menurut Riswanto, nelayan lain di pesisir Jawa Tengah, Lamongan Jawa Timur, dan nelayan di Indonesia yang juga menggunakan cantrang turut mendukung itu.

Ia menilai, cantrang secara nyata memberi dampak yang cukup luas di kalangan nelayan.

Seperti penyerapan tenaga kerja dan penyediaan bahan baku industri maupun pengolahan tradisional.

Sementara masyarakat banyak menyukai cantrang lantaran saat dipakai lebih efisien dan menguntungkan.

"Harga cantrang lebih murah dibanding alat penangkap ikan lainnya. Fishing day cantrang lebih singkat, hasil tangkapannya cukup dan terserap di pasar," kata Riswanto kepada tribunjateng.com, Sabtu (13/6/2020).

Riswanto mengatakan, alat penangkap ikan cantrang tidak merusak lingkungan.

Hal itu ia ketahui saat para nelayan di Kota Tegal ikut mobilisasi kapal Pantura Jawa Tengah ke Laut Natuna Utara, pada Maret 2020.

Menurutnya, saat kapal dari nelayan di Kota Tegal beroperasi, mereka kesulitan mendapat tangkapan ikan lantaran arus di Laut Natuna Utara sangat kuat.

Ia menilai, alat penangkap cantrang tidak merusak karena terpengaruh dengan arus yang kuat.

Tapi kondisinya mungkin akan berbeda jika menggunakan alat penangkap ikan trawl.

"Nelayan Kota Tegal akan menyesuaikan aturan penggunaan cantrang. Tentu dengan pengaturan dan pengendalian serta pengawasan dari pemerintahan demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan," jelasnya.

Riswanto berharap, regulasi pembolehan penggunaan cantrang segera dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Sejauh ini, setahu Riswanto regulasinya masih dikaji oleh KKP RI.

Ia mengatakan, 80 persen kapal nelayan di Kota Tegal menggunakan cantrang sebagai alat penangkap ikan.

Jumlah kapal cantrang ada 500 unit dengan masing- masing anak buah kapal (ABK), sekira 20 sampai 25 orang.

Menurut Riswanto, diperbolehkannya cantrang juga akan mendongkrak meningkatnya pajak sektor kelautan dan perikanan melalui PNBH dan PHP dari kapal cantrang berukuran di atas 30 grosst tonage (GT).

"Satu kapal cantrang menyerap tenaga kerja 20 sampai 25 orang. Kemudian untuk kapal cantrang di atas 30 GT hasil tangkapan ikan selama dua bulan, bisa mencapai 30 ton," katanya. (fba)

Cari Laptop Asus? Ini Daftar Harga Laptop Asus Bulan Juni 2020 dan Spesifikasinya

Daftar Harga Sepeda Polygon Terbaru Mulai Rp 1,5 Jutaan

Daftar Harga Laptop Lenovo Juni 2020 dan Spesifikasinya, Mulai Rp 3 Jutaan

Rapid Test Pengemudi Ojol di Salatiga Tak Sesuai Target, Dishub Bakal Jadwal Ulang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved