Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2020

Besok Badan Ad Hoc Pilkada Kendal 2020 Mulai Diaktifkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan sejumlah badan ad hoc untuk Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ak

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan sejumlah badan ad hoc untuk Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diaktifkan besok.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Dari SE tersebut, selain mempertegas waktu pelaksanaan Pilkada yang tertuang dalam Pasal 8B berisi pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, juga pemberitahuan untuk pengaktifan kembali sejumlah badan ad hoc yang sudah terbentuk.

Viral Saat Polisi Evakuasi Ayla Kecelakaan di Jurang, Ditemukan Mayat Wanita di Dalam Datsun Silver

Profil AT Mahmud Penggubah Lagu Balonku Ada Lima, Ciptakan Puluhan Lagu untuk Anak-anak Indonesia

Profil Dita Karang Member Girlband Korea Secret Number Asal Jogja

Warga Mulai Padati Pusat Kegiatan di Kota Semarang

Hal itu disepakati setelah KPU RI melakukan kordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pihak-pihak terkait.

Dengan catatan dalam penyelenggaraan nanti harus mematuhi protokol kesehatan yang ada.

"Iya, berdasarkan SE tersebut mulai besok 15 Juni badan ad hoc KPU Kendal mulai diaktifkan," terang Hevy di Kendal, Minggu (14/6/2020).

Lebih lanjut, badan ad hoc KPU Kendal yang akan diaktifkan meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dengan diatifkannya kembali badan ad hoc, tahapan-tahapan Pilkada pun mulai dijalankan kembali.

Seperti pemutaakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman daftar pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi persyaratan, penetapan paslon, kampanye, pemungutan suara, perhitungan hasil suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengkete hasil pemilihan, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, hingga evaluasi dan pelaporan tahapan.

Senada dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, juga mengaktifkan kembali panitia pengawas kecamatan dan kelurahan.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, pengaktifan kembali panwas teraebut berdasar pada Surat Keputusan Bawaslu Kendal Nomor 476/K.BawasluProv.JT_13/HK.01.01/VI/2020 tentang Pengaktifan Kembali Anggota Panwas Kecamatan dan Desa atau Kelurahan pada Pilkada 2020.

"Setelah lama vacum karena tahapan Pilkada dihentikan, mulai besok panwas diaktifkan kembali mengingat tahapan Pilkada juga diaktifkan.

Ada 446 staf panwas meliputi, 286 Panwas desa, 60 Panwascam, dan 100 staf Panwas di 20 kecamatan," terangnya. (Sam)

Dispertan Kota Semarang Kembangkan 22 Urban Farming pada Tahun Ini

Golkar Usung Pengusaha Muda Dampingi Petahana Mirna Annisa di Pilkada Kendal

Lettu Vira Yudha Korban Heli Jatuh di Kendal Tinggalkan Putra yang Masih Berusia 2 Tahun

Kereta Api Kaligung & Tegal Ekspres dari Stasiun Tegal Sudah Beroperasi, Ini Syarat untuk Penumpang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved